Ditjen Imigrasi Tetap Layani Pengurusan Paspor di Luar Negeri

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Buat kalian WNI yang berada di luar negeri tak perlu khawatir lagi soal pengurusan paspor di tengah pandemi COVID-19 atau virus corona. Sebabnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan tetap melayani permohonan pengurusan paspor bagi penerima beasiswa dan pekerja kontrak.

Sebelumnya, sejak 24 Maret 2020 Ditjen Imigrasi memberlakukan pembatasan pelayanan paspor sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian dalam Rangka Mencegah Penyebaran COVID-19 di lingkungan Imigrasi.

“Saya kira ini menyangkut hajat hidup seseorang, saya kira untuk yang seperti itu, kami bisa fasilitasi,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Cucu Koswala di Jakarta, Senin 27 April 2020.

Disampaikan Cucu, Kantor Imigrasi melayani pengurusan paspor dengan prioritas kebutuhan yang mendesak. Seperti orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.

Untuk penerima beasiswa ke luar negeri, lanjutnya, dapat digolongkan sebagai orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda. Hal ini karena berkaitan dengan masa depan pendidikan seseorang.

“Karena ini menyangkut masa depan seseorang dan kalau tidak diambil beasiswanya nanti akan berpengaruh pada masa depannya, saya kira ini bisa diberikan dispensasi untuk dilakukan pemberian paspornya,” ujarnya.

Supaya permohonan paspor dapat disetujui, penerima beasiswa tersebut harus terlebih dahulu melampirkan bukti pendukung dari perguruan tinggi di luar negeri yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah menerima beasiswa.

“Jadi, nanti bisa dibuktikan dengan persyaratan tambahan itu,” kata Cucu.

Hal yang sama juga berlaku terhadap para pekerja kontrak yang akan bekerja di luar negeri. Imigrasi bisa fasilitasi permohonan paspor mereka.

Alasannya, kalau diputus kontrak dia bisa diputus dan sumber penghasilan nanti akan hilang. Pelayanan pengurusan paspor bagi pekerja kontrak yang bekerja di luar negeri tersebut pun bertujuan agar mereka tidak kehilangan pekerjaan.

“Barangkali nanti mekanismenya setelah dia mendapatkan paspor, bisa diatur oleh yang bersangkutan apakah kontrak itu dilakukan secara online atau bagaimana dengan menunjukkan paspornya yang telah diganti atau diperpanjang,” kata Cucu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini