Ditemukan Klaster Hajatan, Warga Bekasi Dilarang Adakan Pesta Pernikahan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Klaster hajatan ditemukan di salah satu perumahan di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 33 warga Perumahan Villa Mutiara gading Tarumajaya dinyatakan positif terinfeksi virus corona.

Seluruh warga yang terkonfirmasi positif virus corona kini berada di pusat isolasi, di Hotel Ibis Cikarang, sementara satu warga dengan bergejala dirujuk ke Rumah Sakit Ananda Babelan.

Berdasarkan hal ini, Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi pun melarang warga untuk menggelar pesta pernikahan.

“Saya minta kepada setiap gugus tugas di desa dan kecamatan agar tidak mengizinkan hajatan yang berpotensi menimbulkan klaster baru,” kata Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan, Kamis, 10 Juni 2021.

Selain pesta pernikahan, Hendra mengatakan bahwa kegiatan lain yang memicu kerumunan lebih dari lima orang untuk ditiadakan sementara waktu. Kegiatan tersebut meliputi kegiatan keagamaan, sosial, budaya, seni, ulang tahun, atau kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan.

Tak main-main, Hendra yang merupakan Kapolres Metro Bekasi menegaskan akan memberikan sanksi untuk warga yang tidak mematuhi peraturan tersebut, terutama warga yang tetap mengadakan pesta pernikahan.

“Akan ada sanksi bila nekat melakukan pesta pernikahan karena sudah ada Perda, termasuk sanksi pidana bila masih membandel melakukan kegiatan yang berpotensi kerumunan warga,” tegasnya.

Hendra mengungkapkan, usai Hari Raya Idul Fitri 2021 ada tujuh kecamatan dengan kategori tingkat penyebaran tinggi kasus virus corona yang disebabkan oleh klaster pernikahan atau aktivitas warga pasca liburan.

Untuk itu, Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi akan terus menggencarkan operasi yustisi guna menekan laju penyebaran virus yang telah menewaskan 52 ribu warga Indonesia.

“Memang terlihat ada peningkatan kasus COVID-19 usai libur Lebaran. Ini jadi perhatian kami untuk melakukan sejumlah langkah guna menekan angka penyebaran virus corona,” tuntasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini