Ditangkap KPK, Edhy Prabowo Miliki Harta Rp 7,4 Miliar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap oleh Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Sokarno Hatta, Rabu 25 November 2020 dini hari sekitar pukul 01.23 WIB.

Dirinya ditangkap sepulang dari lawatan ke Amerika Serikat bersama istri dan pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penangkapan ini diduga terkait dengan ekspor benur yang menjadi kebijakan kontroversial di eranya.

Berdasarkan laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Edhy ke lembaga antirasuah pada 31 Sesember 2019, tercatat Edhy memiliki harta sebesar Rp 7,4 miliar.

Harta tersebut terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak, Edhy melaporkan dirinya memiliki 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Muara Enim dan Bandung Barat. Tercatat tanah dan bangunan miliknya senilai Rp 4.349.236.180.

Untuk alat transportasi, Edhy memiliki 2 mobil Pajero Sport, 2 sepeda motor, satu genset, dan satu sepeda dengan nilai Rp 890 juta. Sedangkan harta bergerak lainnya senilai Rp 1.926.530.000.

Edhy melaporkan dirinya tak memiliki surat berharga. Sementara kas atau setara kas lainnya sebesar Rp 256.520.433. Edhy tercatat tak memiki utang piutang. Dengan demikian harta Edhy sebesar Rp 7.422.286.613.

Harta yang dilaporkan Edhy naik signifikan selama menjadi Wakil Rakyat. Pada 31 Desember 2018 atau saat sebagai anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Gerinda, harta yang dilaporkannya yakni sebesar Rp 4.562.804.877.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Kota Jogja Mulai Disorot, Heroe Poerwadi Akhirnya Diusung PAN, Budi Waljiman Dikawal Gerindra

Mata Indonesia, Yogyakarta - Persiapan untuk Pilkada pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja mulai memanas. Beberapa figur telah muncul sebagai calon potensial dari berbagai partai politik, di antaranya adalah Heroe Poerwadi dan Budi Waljiman.
- Advertisement -

Baca berita yang ini