Diskriminasi Lagi, Pemerintah Myanmar Blokir Internet di Rakhine

Baca Juga

MINEWS, INTERNASIONAL – Pemerintah Myanmar melalui pihak berwenang telah menghentikan layanan internet selama tiga hari ini ke negara bagian Rakhine, tempat etnis Muslim Rohingya bermukim.

Akibatnya, lebih satu juta orang di wilayah tersebut tidak dapat mengakses informasi melalui internet, sejak 21 Juni 2019 lalu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Pemutusan internet sementara ini merupakan perintah dari Kementerian Transportasi dan Komunikasi Myanmar kepada empat perusahaan penyedia layanan internet. Mereka diminta tidak memberi layanan tersebut kepada sembilan kota di negara bagian Rakhine utara dan negara bagian selatan Chin.

Tapi, masalah utamanya bukanlah warga Muslim Rohingya. Sekretaris Kementerian Transportasi dan Komunikasi Myanmar, Soe Thein berkata penutupan akses internet di negara bagian itu karena masalah darurat militer yang terus bentrok dengan pendukung fanatik Budha Rakhine yang menamai dirinya gerakan pemberontak Arakan Army (AA).

Mereka selama ini menginginkan dan mengkampanyekan adanya otonomi politik bagi Budha Rakhine. Akibat itu, 30 warga sipil meninggalkan rumah mereka dalam enam bulan terakhir.

Itu belum termasuk sebanyak 730 ribu Muslim Rohingya yang melarikan diri dari Rakhine sejak 2017 lalu karena perlakuan diskriminatif pemerintah Myanmar dan genosida kejam militer negara tersebut.

“Layanan internet akan dilanjutkan ketika perdamaian dan stabilitas dipulihkan ke wilayah tersebut,” ujar Soe Thien, Selasa (25/6). 

Hanya satu dari empat operator telekomunikasi yang secara terbuka mengakui adanya penutupan jaringan internet, yakni Telenor. Dalam sebuah pernyataan, Telenor mengatakan, pihaknya telah meminta kepada kementerian terkait untuk klarifikasi lebih lanjut tentang alasan penutupan jaringan internet tersebut. 

Telenor menekankan bahwa kebebasan berekspresi melalui akses ke layanan telekomunikasi harus dipertahankan untuk tujuan kemanusiaan, terutama selama masa konflik. Sementara, kelompok-kelompok HAM mengkritik penutupan akses internet sebagai ancaman terhadap warga sipil yang terperangkap di zona konflik. 

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini