Dirut Krakatau Steel Bantah Putuskan Kontrak Sepihak atas 9 Vendor

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Pada 17 Juli 2019 lalu, sebanyak 2.868 buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon (FSPBC) melakukan aksi protes di depan gedung teknologi PT Krakatau Steel (KS).

Mereka menolak keras adanya pemutusan hubungan kerja sepihak oleh manajemen PT KS kepada sembilan vendor yang mempekerjakan para buruh. Kontrak tersebut akan berakhir pada 31 Agustus 2019 mendatang.

Sembilan vendor tersebut antara lain PT Sigma Mitra Sejati, PT Purna Sentana Baja, PT Wahana Semesta Baja, PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan, PT Kitech, PT Saba Pratama, PT Indo Sarana Usaha, PT Cilegon Bangun Internusa, dan PT Kedung Buana Indonesia.

Menurut pengakuan para karyawan tersebut, PHK dilakukan secara sepihak lantaran sebelumnya tidak pernah ada pemberitahuan apapun kepada pekerja maupun serikat pekerja. Katanya Manajemen PT KS diketahui tiba-tiba melayangkan surat pemutusan hubungan kerja sama dengan sembilan vendor tersebut.

Menanggapi hal ini, Direkur Utama Krakatau Steel Silmy Karim langsung memberikan bantahan bahwa saat ini belum ada pemutusan kontrak kerja sama.

“Kerjasama dengan sembilan vendor tersebut akan berakhir di akhir Agustus 2019 dan sudah diberitahukan jauh sebelumnya,” kata Silmy kepada Mata Indonesia News, Senin 22 Juli 2019.

Ia pun menambahkan bahwa KS tidak melakukan PHK terhadap karyawan dan tidak memperpanjang kerja sama dengan perusahaan lain.

“Jadi gak ada putus kontrak. Tidak ada istilah (pemutusan kontrak) sepihak pada kontrak kerjasama yang berakhir pada waktunya,” ujar .

Silmy mengatakan bahwa KS selalu berupaya untuk sesuai aturan dan perundangan yang berlaku dan memangrestrukturisasi dalam tubuh KS tidak bisa dihindari. (Krisantus de Rosari Binsasi)

Berita Terbaru

AMN Manado Bangkitkan Etos Pemuda Jadi Cendekia Cerdas dan Terhormat

Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) Manado membangkitkan etos para pemuda untuk menjadi cendekia yang cerdas dan terhormat, sehingga mereka terampil...
- Advertisement -

Baca berita yang ini