Dirjen Dukcapil Blusukan Bantu Masyarakat Ganti Dokumen Kependudukan yang Rusak Akibat Banjir

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri gerak cepat membantu masyarakat yang ingin mengganti dokumen kependudukan yang hilang atau rusak akibat banjir. Salah satunya dengan mengunjungi lokasi yang terdampak banjir di sejumlah wilayah.

Penggantian dokumen tersebut, menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh tanpa dipungut biaya. “Kita bagi Kartu Keluarga, kemudian Akta Kematian, KTP-el, dan Akta Kelahiran yang hilang atau rusak kemarin. Nah semuanya dibagikan tanpa dipungut biaya,” ujar Zudan di Jakarta, Sabtu 5 Januari 2019.

Kunjungan pertama, Zudan bersama jajarannya mengunjungi lokasi banjir di Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara dan dilanjutkan ke Kantor Kelurahan Gaga. Selanjutnya, program penggantian dokumen yang rusak akibat banjir itu dijadwalkan akan dilanjutkan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, serta sejumlah lokasi terdampak banjir lainnya.

Program penggantian dokumen hilang itu merupakan upaya Dukcapil untuk membantu warga mendapatkan kembali dokumen kependudukannya. Menurutnya, penggantian dokumen kependudukan tersebut diberikan tanpa prosedur yang menyulitkan masyarakat, termasuk tanpa surat pengantar dari RT atau RW.

Masyarakat pun diberikan kemudahan prosedurnya, tidak perlu membawa pengantar RT/RW. Termasuk tidak perlu pengantar kepolisian, dokumen yang hilang dan rusak langsung kami ganti, bisa perorangan maupun kolektif melalui RT/RW masing-masing.

Zudan menyebut penggantian dokumen hilang dapat dilakukan dengan cara warga melapor ke kelurahan, dan kelurahan akan melaporkan meluli web yang disediakan. Selanjutnya, kata dia, Dukcapil akan memproses dokumen berdasarkan database yang tersedia, lalu menyalurkannya ke kelurahan yang terdampak banjir.

“Pelayanan Keliling di daerah terdampak bencana banjir, yang dilaksanakan berdasarkan permintaan kelurahan atau kecamatan,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Ditjen Dukcapil, sejak tanggal 2-3 Januari 2020, dokumen Adminduk yang dicetak ulang karena bencana banjir berdasarkan permohonan warga melalui kelurahan sebanyak 9 KK, 8 KTP, 5 KIA dan 6 akte lahir. Sedangkan untuk Kartu Keluarga yang dicetak karena banjir di Kelurahan Gaga sebanyak 102 lembar KK.

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini