Dirjen Dikti: Laporkan PTN yang Persulit Mahasiswa Urus Uang Kuliah Tahunan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Marak demo dan protes mahasiswa terkait keringanan uang kuliah tunggal (UKT) selama pandemi Covid-19 ditanggapi Plt Dirjen Dikti Kemdikbud Nizam.

Kepada Mata Indonesia, Nizam mengungkapkan Peraturan Menteri (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 harus dipatuhi oleh seluruh Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia. ”Perguruan tinggi negeri dapat memberikan keringanan UKT pada mahasiswa sesuai kemampuan mahasiswa. Bagi yang terdampak pandemi dapat menggunakan empat mekanisme dalam permen atau mengajukan bantuan uang kuliah dari pemerintah,” ujarnya, Sabtu 25 Juli 2020.

Pemerintah menurut Nizam, sudah mengeluarkan aturan soal bantuan uang kuliah. ”Kuota untuk tiap perguruan tinggi sudah dibagi secara proposional. Tentunya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing terutama mahasiswa dari daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T),” ujarnya.

Menurut Nizam, jika ada perguruan tinggi khususnya PTN yang tidak mengikuti Permendikbud silahkan untuk melaporkannya kepada Kemendikbud atau LLDikti setempat. ”Akan segera kita follow up,” katanya.

Nizam pun menekankan kepada para mahasiswa untuk menggunakan saluran komunikasi dengan pihak kampus jika memang dipersulit. ”Akan saya ingatkan Rektornya untuk segera merespons,” ujarnya.

Selama seminggu ini, di tengah kekhawatiran merebaknya kembali Virus Corona, sejumlah mahasiswa turun ke jalan dan melakukan aksi unjuk rasa. Mulai dari Kupang, Solo, Yogya, Semarang, Bandung dan Jakarta. Dalam aksinya mereka meminta kampus untuk meringankan beban mahasiswa untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Ratusan mahasisw juga mempertanyakan transparasi soal keringanan UKT ini. Termasuk menjelaskan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas terkait pengajuan keringanan UKT.

Menurut kesaksian mahasiswa, mekanisme pengajuan keringanan UKT di UI kerap dipersulit.

Dalam Permendikbud no 25 itu pemberian keringanan UKT bagi mahasiswa dilakukan melalui berbagai skema.

Pertama, UKT dapat disesuaikan bagi mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial dampak pandemi Covid-19.

Dua, mahasiswa tidak diwajibkan membayar UKT jika sedang mengambil cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya mahasiswa yang sedang menunggu kelulusan.

Tiga, pimpinan PT dapat memberikan keringanan UKT dan/atau pemberlakuan UKT baru sesuai kemampuan mahasiswa.

Empat, mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil 6 sks bagi; (a) Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana & sarjana terapan (S1, D4) dan (b) Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3). ”Ini adalah wujud kepedulian pemerintah pada sektor pendidikan tinggi. Pemerintah sangat peduli dengan kondisi saat ini. Meskipun anggaran Kemdikbud harus dipotong 4,99T untuk mitigasi pandemi, anggaran untuk beasiswa dan bantuan untuk PTS tetap dijaga,” kata Nizam.

Ia menjelaskan bahwa bantuan biaya UKT/SPP dioptimalkan untuk membantu mahasiswa yang orang tuanya terdampak pandemi Covid-19. Bantuan UKT/SPP ini juga dialokasikan untuk membantu mahasiswa dari daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Nizam juga mengimbau bantuan tersebut juga dapat digunakan untuk memfasilitasi mahasiswa mengikuti perkuliahan daring dalam bentuk pulsa atau paket data koneksi internet.

Nizam berharap dengan adanya bantuan ini, mahasiswa dapat melanjutkan perkuliahan dan tidak ada mahasiswa yang putus kuliah karena ketiadaan biaya kuliah. “Bantuan ini mungkin tidak bisa menutupi semua kebutuhan. Namun dengan semangat gotong royong, kita semua bisa melewati pandemi ini,” ujar Nizam.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini