Diperiksa 10 Jam, Gisel Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Nyaris 10 jam tersangka kasus video syur, artis Gisel Anastasia menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat 8 Januari 2021.

Gisel menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.50 WIB. Usai pemeriksaan, Gisel yang menggunakan kemeja putih dibalut jaket jin memohon dukungan untuk menjalani proses hukum terkait kasus video konten dewasa itu. ”Saya mohon doanya, mohon dukungan support-nya untuk saya bisa menjalani proses ke depan. Semoga bisa menjadi lebih baik lagi untuk hari ke depannya,” ujar Gisel.

Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua terhadap Gisel setelah sebelumnya tidak hadir pada panggilan pertama, Senin 4 Januari 2021. Gisel menyebutkan, ketidakhadiran itu karena sedang menjemput putrinya usai berlibur akhir tahun. ”Jadi kehadiran saya hari ini untuk memenuhi panggilan yang seharusnya tanggal 4 Januari 2021 kemarin, namun saya berhalangan hadir bertepatan dengan kedatangan Gempi dari luar kota,” kata Gisel.

Gisel dan pria bernama Michael Yukinobu atau Nobu alias MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada 29 Desember 2020. Keduanya mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut. Berdasarkan pengakuan keduanya, video itu dibuat di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Sama seperti Gisel, Nobu yang telah diperiksa sebagai tersangka pada 4 Januari 2020 lalu diperiksa selama 12 jam dan tak ditahan. Pria ini hanya diminta untuk melakukan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis.

Kini, Gisel dan Nobu yang telah mengakui membuat video tersebut, maka mereka dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal 4 ayat 1 ini tertulis, “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, dan pornografi anak.”

Pasal 29 berbunyi, “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”

Selanjutnya, Pasal 8 dituliskan, “Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.”

Lalu, Gisel juga terjerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU tentang ITE. Pasal 27 ayat 1 ini berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Kemudian, Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

Keduanya terjerat pasal tersebut, ancaman hukumannya enam bulan hingga 12 tahun penjara.

Reporter: Azizah Putri Octavina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini