Dipecat DKPP, Arief Budiman Bukan Lagi Ketua KPU RI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Arief Budiman, dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan ini diambil dalam sidang etik putusan perkara bernomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI,” dikutip dari salinan putusan DKPP, Rabu 13 Januari 2021.

Disebutkan, Arief terbukti telah melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Kasus ini terkait dengan upaya Arief yang ikut mendampingi ketika Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut dilayangkan, karena Evi tak terima dipecat sebagai anggota KPU oleh DKPP, yang kemudian secara resmi diberhentikan oleh presiden.

Parahnya, PTUN justru mengabulkan gugatan Evi pada 23 Juli 2020. Ia pun kini aktif kembali sebagai anggota KPU sejak Agustus 2020.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini