Dinilai Mudahkan Mobilitas Masyarakat, Sri Sultan Hamengku Buwono X Sambut Baik KRL Yogyakarta-Solo

Baca Juga

MATA INDONESIA, YOGYAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyambut baik Kereta Rel Listrik (KRL) lintas Yogyakarta-Solo karena dinilai sangat memudahkan mobilitas masyarakat untuk belajar dan bekerja.

“Para penumpang yang bekerja dan sekolah di Yogyakarta dan Solo demikian besar, sehingga keberadaan seperti Prameks dan KRL sangat penting bagi sebagian besar masyarakat. Mereka setiap hari selalu mondar mandir Yogyakarta-Solo,” kata Sri Sultan, Senin 1 Maret 2021.

Ia berharap kehadiran KRL ini menjadi pilihan terbaik bagi masyarakat supaya bisa belajar dan bekerja tepat waktu, sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi)  mengharapkan agar kehadiran KRL ini bisa membantu mobilitas masyarakat serta meningkatkan perekonomian.

“Kita harap bisa membantu mobilisasi orang maupun barang dari Yogyakarta ke Solo, dan Solo ke Yogyakarta. Dan juga meningkatkan pariwisata dan ekonomi kita,” kata Jokowi.

Adapun KRL ini sudah beroperasi sejak 10 Februari 2021 menggantikan KA Prambanan Ekspres atau Prameks. Jokowi menekankan agar KRL ini bisa mengungguli Prameks dalam hal kecepatan.

“Ini transportasi massal dan ramah lingkungan. KRL ini lebih cepat daripada Prameks, terpaut kira-kira 10 menit lebih cepat,” kata Jokowi.

Hal ini disampaikan pada saat peresmian pengoperasian Kereta Rel Listrik (KRL) lintas Yogyakarta-Solo pada Senin 1 Maret 2021. Dalam acara ini turut hadir Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini