Diduga Masih Banyak, Siswi Nonmuslim Pakai Jilbab di Padang Hanya Puncak Gunung Es

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Yaqut Cholil Qoumas meneken Surat Keputusan Bersama (SKB), salah satunya tentang murid dan guru di sekolah negeri yang berhak memilih seragam yang dikenakan tanpa kekhususan agama.

Salah satu contohnya adalah kasus sisiwi nonmuslim di SMKN 2 Padang yang sempat viral diminta berjilbab. Yaqut juga menilai kasus tersebut merupakan puncak gunung es.

“Beberapa waktu yang lalu kita temukan kasus di Padang, Sumbar, kami meyakini itu hanya puncak gunung es sementara data data yang kita miliki masih banyak sekali sekolah-sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga pendidik di Sumatera Barat,” kata Yaqut, Rabu 3 Februari 2021.

Ia juga menegaskan bahwa dikeluarkannya SKB Tiga Menteri ini dilatarbelakangi nilai keagamaan dan keyakinan bahwa agama dan seluruh ajarannya mengajarkan perdamaian, menyelesaikan perbedaan dengan baik dan saling menghormati.

Selain itu, SKB Tiga Menteri ini juga bukan untuk memaksakan atribut keagamaan tertentu melainkan agar masing-masing pemeluk agama saling memahami dan bersikap toleran. Yaqut mengingatkan akan ada sanksi bagi pemerintah daerah maupun sekolah yang melanggar SKB Tiga Menteri ini.

“Sikap Kemenag sejak awal sudah jelas bahwa pemerintah daerah dan sekolah yang diperbolehkan mewajibkan, memerintahkan dan melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu yang ketentuannya diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik, jenjang pendidikan dasar dan menengah. Jadi kita semua harus saling menghormati perbedaan keyakinan yang ada dan melingkupi seluruh bangsa ini,” kata Yaqut.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. SKB Tiga Menteri itu salah satunya mengatur tentang murid dan guru di sekolah negeri yang berhak memilih seragam yang dikenakan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini