Didenda Australia Rp 189 Miliar, Garuda Indonesia Terlibat Kartel Penetapan Tarif

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Mahkamah Federal Australia mengeluarkan denda kepada Garuda Indonesia sebesar 19 juta dolar Australia setara Rp 189 Miliar (asumsi kurs Rp 9.948 per dolar Australia atau 13,2 juta US dolar).

Maskapai pelat merah ini dinyatakan terlibat dalam kartel penetapan tarif. Hal ini disampaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha Australia.

Mengutip Reuters, Jumat 31 Mei 2019, dalam prosesnya pengadilan menemukan bahwa antara tahun 2003 dan 2006, Garuda Indonesia setuju untuk melakukan kesepakatan yang menetapkan harga keamanan dan biaya tambahan bahan bakar.

Selain itu, Garuda Indonesia disebut setuju dan melakukan kesepakatan terhadap biaya bea cukai dari Indonesia.

Selain Garuda Indonesia, ada juga maskapai lain berjumlah 14 maskapai yang didenda pengadilan Australia, seperti Air New Zealand, Qantas, Singapore Airlines, dan Cathay Pacific. Totalnya mencapai 130 juta dolar Australia.

“Price fixing adalah hal yang serius karena itu mengurangi kompetisi di pasar dengan tidak adil. Dan kartel ini adalah salah satu contoh terburuk yang pernah kita lihat,” ujar Kepala Australian Competition and Consumer Commission, Rod Sims dilansir Channelnews Australia.

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini