Dicari KPK, Ternyata Harun Masiku Sudah Lama Pergi ke Singapura

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA

Saat itu Imigrasi tidak bisa mencegahnya bepergian ke negara pulau itu karena belum ada surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi soal pencegahan terhadap Harun.

“Belum ada,” kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Arvin Gumilang, Senin 13 Januari 2020.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sebelumnya mengaku sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dan mengetahui kondisi terakhir Harun.

KPK membuka kemungkinan memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika yang bersangkutan tidak segera menyerahkan diri ke KPK.

KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap delapan orang pada Rabu 8 Januari 2020 hingga Kamis 9 Januari 2020 di Jakarta, Depok, dan Banyumas. Dari delapan orang tersebut tidak ada nama Harun.

Pada Kamis 9 Januari 2020 KPK telah mengumumkan empat tersangka tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Wahyu ternyata meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini