Dibully Netizen, Tommy Kurniawan Bilang Banyak Hoaks soal UU Cipta Kerja

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tommy Kurniawan turut berpendapat soal Omnibus Law UU Cipta Kerja yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Karena merupakan anggota DPR RI Komisi VI dari fraksi PKB, Tommy mengaku di-bully netizen.

“Beberapa hari ini IG saya banyak sekali komentar dan bully an tentang RUU omnibus law,” kata Tommy di Instagram-nya, dikutip Sabtu 10 Oktober 2020.

Tak hanya itu, Tommy ditanya soal UU Cipta Kerja oleh masyarakat di daerah pemilihannya. Menurutnya, banyak informasi yang beredar di media sosial adalah hoax.

“Saya sedikit menjelaskan kondisi yang saya tau dan sesuai yang saya tanyakan dengan teman-teman di Baleg ( karena tidak semua anggota itu adalah anggota Baleg ) bahwa banyak hal hal yang beredar di sosmed itu banyak hoax nya,” ungkap pria 36 tahun ini.

Lebih lanjut, ia menjelaskan UU Cipta Kerja dibuat untuk lebih banyak menciptakan lapangan kerja. Jika ada yang keberatan dengan UU tersebut, Tommy berharap masyarakat bijak dan menempuh jalur yang sesuai.

“Tujuan dibuat nya omnibus law ini adalah untuk menciptakan lapangan pekerjaan dengan membuat kepastian hukum bagi investasi dan juga mencari jalan tengah dari hambatan regulasi untuk kemajuan bangsa Indonesia.”

“Alhamdulillah penjelasan saya bisa di terima dengan baik. Tentu penjelasan saya ini masih jauh dari sempurna dan tidak semua bisa menerima/ Mari kita berdiskusi dengan kepala dingin dan baik dan kita baca dulu 1000an halaman RUU omnibus law ini,” kata dia.

Terkait tudingan yang dilayangkan netizen, Tommy hanya menerimanya dengan lapang dada. “Saya menerima dengan hati yang lapang apa yang di tuduhan kepada saya melalui sosmed,” tutup Tommy.

View this post on Instagram

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh. Beberapa hari ini IG saya banyak sekali komentar dan bully an tentang RUU omnibus law. Hari ini saya ke dapil dan di tanyai mengenai hal tersebut juga oleh para tokoh masyarakat setempat dari yang tua sampai yang muda, kami berdiskusi dengan santai dan baik. Saya sedikit menjelaskan kondisi yang saya tau dan sesuai yang saya tanyakan dengan teman-teman di Baleg ( karena tidak semua anggota itu adalah anggota Baleg ) bahwa banyak hal hal yang beredar di sosmed itu banyak hoax nya, tujuan dibuat nya omnibus law ini adalah untuk menciptakan lapangan pekerjaan dengan membuat kepastian hukum bagi investasi dan juga mencari jalan tengah dari hambatan regulasi untuk kemajuan bangsa Indonesia. Bahwa apa yang menjadi keberatan itu sah sah saja tapi mari menempuh jalur yang benar tanpa anarkis dan pecah belah bangsa, perlu di ketahui bahwa undang undang yang lama pun masih banyak yang berlaku yang tidak masuk penyempurnaan dalam RUU omnibus law. kemudian saya juga menjelaskan bahwa RUU ini pun ketika selesai di ketok tidak langsung berlaku masih harus ada peraturan pelaksanaan nya seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan gubernur dan seterusnya. Jadi masih ada ruang keberatan yang masih bisa di JUDICIAL REVIEW di mahkamah konstitusi untuk menyempurnakan lagi. Alhamdulillah penjelasan saya bisa di terima dengan baik. Tentu penjelasan saya ini masih jauh dari sempurna dan tidak semua bisa menerima, mari kita berdiskusi dengan kepala dingin dan baik dan kita baca dulu 1000an halaman RUU omnibus law ini. Saya menerima dengan hati yang lapang apa yang di tuduhan kepada saya melalui sosmed dan saya yakin generasi muda Indonesia jauh lebih baik dari pada mencaci maki yaitu generasi emas yang dapat berbuat melalui tindakan dan pemikiran nya untuk kebaikan bangsa Indonesia. Slide terakhir kami berdoa untuk Indonesia yang damai aamiin.. Barokallahu fikum

A post shared by Tommykurniawan channel (@tommykurniawann) on

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini