Dianggap Mengancam Keamanan, India Larang Game PUBG

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Video game populer yang dikembangkan Tencent, PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG) dilarang oleh Pemerintah India. Tak hanya PUBG, ada 118 aplikasi seluler lainnya juga dilarang.

Menurut Kementerian Teknologi India, larangan tersebut dilakukan karena aplikasi-aplikasi yang sebagian besar dari Cina itu dianggap ancaman bagi kedaulatan dan keamanan negara.

“Aplikasi ini mengumpulkan dan membagikan data secara diam-diam dan membahayakan data pribadi dan informasi pengguna yang dapat menimbulkan ancaman serius bagi keamanan negara,” kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Reuters, Rabu, 2 September 2020.

Daftar 118 aplikasi yang kebanyakan berasal dari Cina itu juga mencakup aplikasi dari Baidu dan ShareSave Xiaomi. Larangan itu diumumkan sehari setelah seorang pejabat senior India mengatakan pasukan dikerahkan di empat puncak bukit strategis setelah upaya serangan Cina di sepanjang perbatasan Himalaya yang disengketakan.

Larangan tersebut merupakan pukulan bagi Tencent di India, karena PUBG merupakan game battle royale yang sangat populer di negara tersebut. Menurut data analitik aplikasi SensorTower, India menempati peringkat nomor satu di dunia dalam hal unduhan PUBG, terhitung sekitar 175 juta pemasangan, atau 24 persen dari total.

India pertama kali melarang 59 aplikasi Tiongkok, termasuk aplikasi berbagi video populer ByteDance TikTok, WeChat Tencent dan UC Browser Alibaba, pada bulan Juni lalu.

Langkah itu, yang oleh menteri teknologi India disebut sebagai serangan digital, menyusul bentrokan dengan pasukan Cina di situs perbatasan Himalaya yang disengketakan pada bulan Juni ketika 20 tentara India tewas.

Ketegangan telah memanas antara New Delhi dan Beijing sejak itu. Larangan India juga telah menghentikan operasi bisnis beberapa perusahaan Cina di India. Mereka juga telah memaksa Alibaba, pendukung utama perusahaan rintisan teknologi India, untuk menunda semua rencana investasi di negara tersebut setidaknya selama enam bulan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini