Desain Rumah hingga Rp 2 M, Istri Imam Nahrawi Diduga Ikut Nikmati Uang dari Satlak Prima

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Istri mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah disebut menggunakan uang sebesar Rp2 miliar yang berasal dari anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) untuk membayar desain renovasi rumah pribadi dan calon asrama.

“Sekitar awal 2015 di Pacific Place Mall, dibicarakan Shobibah Rohmah (istri terdakwa) berminat untuk menggunakan jasa kantor Buripradono Architecs untuk mendesain rumah milik terdakwa,” kata jaksa penuntut umum KPK Muhammad Riduan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dilansir Antara.

Shobibah Rohman ingin merenovasi rumah pribadi Imam di Cipayung, Jakarta Timur menggunakan jasa kantor Budipradono Architecs dengan perjanjian biaya pengerjaan sebesar Rp 700 juta pada 9 Juli 2015. Pembayaran dibagi menjadi 4 termin yaitu Rp 200 juta, Rp 300 juta, Rp 150 juta dan Rp 50 juta.

Pembayaran termin 1 sudah dibayar pada 9 juli 2015 dan untuk pembayaran selanjutnya Shobibah meminta agar Intan Kusuma Dewi dari kantor arsitek berkoordinasi dengan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.

Sekitar September 2016, Shobibah meminta dibuatkan desain interior Hatice Boutique and Cafe di Kemang mencapai Rp 300 juta, sedangkan biaya jasanya Rp 90 juta. Namun pengerjaan ini tidak dituangkan dalam kontrak dan hanya berdasar saling percaya saja.

Pada Oktober 2016, Ulum lalu menghubungi Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Lina Nurhasanah dan meminta uang sejumlah Rp 2 miliar untuk membayar “Omah Bapak”.

Lina sempat menolak. Namun karena Ulum mendesak maka Lina menyiapkan uang Rp 2 miliar dari dana akomodasi atlet pada anggaran Satlak Prima.

Satlak Prima keberadaannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Program Indonesia Emas. Organisasi ini bertugas memantau program pelatihan yang diselenggarakan pengurus cabang olahraga dan mempersiapkan atlet yang akan diberangkatkan ke berbagai kejuaraan di tingkat nasional, internasional, single even dan multi even.

Presiden Jokowi lalu membubarkan Satlak Prima pada Oktober 2017 untuk memangkas birokrasi di bidang olahraga demi peningkatan prestasi atlet.

Uang Rp 2 miliar diserahkan staf Lina bernama Alverino Kurnia pada 12 Oktober 2016 kepada Intan Kusma Dewi di kantor Budipradono Architecs dan dibuatkan tanda terimanya.

Shohibah pada Mei 2019 masih meminta Budiyanto Pradono dari kantor Budipradono Architecs untuk mendesain asrama untuk santri, pendopo dan lapangan bulu tangkis di tanah seluas 3.022 meter persegi di Cipedak, Jagakarsa. Biaya desain arsitektur awal adalah Rp285,268 juta dan biaya keseluruhan arsitektur adalah Rp 815,052 juta yang pembayarannya juga menggunakan uang Rp 2 miliar tersebut.

Atas perbuatannya, Imam didakwa pasal 12 B jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP

Pasal tersebut mengenai penerimaan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini