Desa Berhantu di Skotlandia Dijual Murah, Cuma Rp2,5 Miliar!

Baca Juga

MATA INDONESIA, SKOTLANDIA – Sebuah desa kuno di Skotlandia dijual dengan harga 173,000 USD atau sekitar 2,5 miliar Rupiah. Namun, menurut rumor yang beredar, desa tersebut angker dan mengerikan.

Berdasarkan sebuah laporan, desa tersebut bernama Old Village of Lawers dan terletak di tepi Loch Tay di Perthshire. Kabarnya, orang yang beruntung yang membeli Old Village  akan mendapatkan akses ke pantai pribadi dan mendapatkan hak memancing di danau tersebut.

Desa tersebut memiliki reruntuhan bangunan dari abad ke-17. Konon, salah satu bangunan di desa tersebut dihuni oleh seorang hantu peramal yang mashyur karena ramalannya yang akurat dan banyak yang mengatakan bahwa hantu peramal itu menghantui desa  hingga saat ini.

“Lady of Lawers dikenang karena ramalannya yang menjadi kenyataan, dan hal-hal yang dia katakan menjadi kenyataan hingga hari ini,” kata Jon Lambert, seorang mitra di Goldcrest Land and Forestry Group, melansir Times of India.

Meski angker, Lambert menyatakan bahwa desa tersebut sangat istimewa karena alamnya yang masih terjaga. Bukan hanya itu, lokasi desa tersebut juga memiliki nilai jual.

“Perthshire adalah salah satu tempat yang paling diinginkan di Skotlandia, dan Loch Tay sangat menakjubkan jika seseorang berhasil mendapatkan cuaca yang cukup baik,” sambung Lambert.

Menurut laporan, hanya 17 orang yang tinggal di dekat danau di Old Village of Lawers dalam sensus penduduk tahun 1841. Sedangkan tahun 1891, jumlahnya turun menjadi hanya 7 orang, dan resmi tak berpenghuni tahun 1926.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Kota Jogja Mulai Disorot, Heroe Poerwadi Akhirnya Diusung PAN, Budi Waljiman Dikawal Gerindra

Mata Indonesia, Yogyakarta - Persiapan untuk Pilkada pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja mulai memanas. Beberapa figur telah muncul sebagai calon potensial dari berbagai partai politik, di antaranya adalah Heroe Poerwadi dan Budi Waljiman.
- Advertisement -

Baca berita yang ini