Densus Tangkap 2 Ribu Teroris Sejak Tahun 2000-2019

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror diklaim menangkap 2.000 pelaku terorisme di Indonesia. Ribuan teroris itu ditangkap dalam kurun waktu tahun 2000 hingga 2019.

Menurut Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Pol Hamli, seperempat dari tahanan kasus terorisme itu telah dikembalikan kepada masyarakat.

“Densus 88 sudah menangkap 2.000-an teroris terhitung sejak kurun 2000 hingga 2019. Seperempatnya sudah mengikuti program deradikalisme melalui tindakan preventif kontraterorisme atau stratregi untuk menetralisasi paham-paham yang dianggap radikal,” katanya di Jakarta, Kamis 20 Juni 2019.

Program deradikalisme tersebut, kata Hamli, merupakan kerja sama pihaknya dengan Kementerian Sosial dan seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

“Sebagian teroris dalam proses penahanan, seperempatnya kembali ke masyarakat dan sebagian lagi masih dalam proses penyidikan petugas,” katanya.

Pihaknya mengaku, tengah merespons permintaan dari puluhan simpatisan kaum radikal yang sebelumnya bergabung dengan ISIS untuk kembali pulang ke Indonesia. Salah satunya kerja sama dengan Kemensos yang akan menampung mereka.

“Lalu kementerian agama, akademisi untuk pendekatan psikologi dan ideologi. Nanti secara kesejahteraan saat kembali pada masyarakat kita kerja sama dengan pemerintah daerah dari mana mereka berasal,” katanya.

Saat eks pengikut ISIS itu pulang, pihak BNPT akan mengumpulkan mereka dalam satu lokasi untuk dilakukan identifikasi. Kemudian dilakukan pemilahan sesuai hasil identifikasi sampai sejauh mana tingkat paparannya untum diberikan edukasi.

Hamli menambahkan dalam kurun waktu 2000 hingga 2019 telah terjadi perubahan pola baru radikalisme di Indonesia. “Pada masa lalu online tidak ada, sekarang mereka berkomunikasi melalui media sosial meliputi penyebaran pemahaman, rekrutmen, hingga aksi,” ujarnya.

Menurut dia mayoritas pelaku radikalisme maupun terorisme memberikan pengakuan bahwa perbuatan mereka didasari atas nama kebencian. Pihaknya menyadari, pemerintah tidak akan mampu menanggulangi persoalan terorisme tanpa peran serta seluruh masyarakat di Indonesia.

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini