Dengar Masukan Ulama, Presiden Jokowi Cabut Peraturan Investasi Minuman Keras

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTAPresiden Jokowi akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagai aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja, tentang pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras.

Menurut pengakuannya, pencabutan itu setelah Jokowi mendengar masukan dari ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas Islam lainnya, serta tokoh agama lain. Begitu juga masukan dari daerah baik provinsi maupun kabupaten.

Berasama ini saya sampaikan saya outuskan lampiran perpres pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi, Selasa 2 Maret 2021.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan industri minuman keras alias miras dari daftar negatif investasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagai aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja.

Pemerintah hanya memberi izin masuknya investasi industri minuman beralkohol di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Namun kebijakan itu menuai pro dan kontra terutama di kalangan umat Islam yang khawatir daerah-daerah Muslim juga akan menjamur minuman keras tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini