Denda Rp 250 Ribu Menanti Bila Kamu Main Skuter Tak di Jalur Sepeda

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Pengguna e-scooter atau skuter listrik bakal diatur ketat oleh Pemprov DKI Jakarta. Bahkan, Pemprov DKI tengah menyusun aturannya, termasuk besaran denda jika ada yang melanggar.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi berkata, aturan tersebut ditargetkan selesai pada Desember 2019 nanti. Ia menyebut, sudah seharusnya skuter tidak berada di jalur trotoar, pedestrian atau JPO karena dianggap berbahaya. Jalur sepeda dianggap paling ideal.

Ia berkata, bocoran dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, sanksi yang disiapkan untuk siapa saja yang memakai skuter tidak di jalur sepeda, maka akan dikenakan denda Rp 250 ribu.

“Kalau kemudian e-scooter ini dipakai masyarakat yang tak pada jalur yang diizinkan, itu akan dendanya nanti diambil dengan menggunakan peraturan daerah. Itu sekitar Rp 250.000,” ujar Budi di Jakarta, Kamis 14 November 2019.

Budi juga berkata sejak awal pemakaian skuter listrik tidak cocok di jalan raya tempat bercampur mobil dan motor. Dia pun memberi masukan agar skuter hanya digunakan di tempat edukatif saja seperti Monas atau GBK.

Jadi, buat kalian yang biasa main skuter listrik, jangan sembarangan ya masuk di jalur lain. Tetap di jalur sepeda saja, daripada uang melayang Rp 250 ribu, kan rugi!

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini