Demokrat Kubu Moeldoko Hanya Punya 7 Hari untuk Lengkapi Dokumen

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, setelah menerima permohonan pengesahan kepengurusan, ia memberikan waktu tujuh hari saja untuk Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin Moeldoko untuk melengkapi berkas.

Yasonna menyebut, meski sudah masuk ke Kemenkumham, namun berkas masih belum bisa diproses karena ada dokumen yang belum dilengkapi.

“Hari Jumat kemarin dilaporkan kepada saya, dikirimkan surat kepada pihak KLB untuk melengkapinya, diberikan waktu, karena kami kan punya waktu 7 hari, maka kita beri waktu. Mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami, kita lihat lagi,” kata Yasonna di Jakarta, Minggu 21 Maret 2021.

Ia berkata, jika nanti berkas telah lengkap, barulah pihaknya melakukan pendalaman berkas, dan membuat keputusan.

“Mudah-mudahan ya, kita lihat aja, lengkap atau tidak. Kalau lengkap kami teruskan, kalau tidak ya kami ambil keputusan,” ujarnya.

Namun, Yasonna tidak menjelaskan detail berkas apa saja yang harus dilengkapi Demokrat kubu Moeldoko. Ia hanya menuturkan, baha salah satu dokumen yang wajib dilengkapi adalah ketentuan pelaksanaan KLB.

Bagi Yasonna, sesuai ketentuan perundang-undangan, pelaksanaan KLB harus merujuk pada AD/ART partai yang bersangkutan.

“Pelaksanaannya sesuai AD/ART itu kita lihat, persyaratan 2/3 untuk DPD, 1/2 DPC, ada izin majelis tinggi. Itu debatable lah, tapi yang substansi itu tadi kita cek,” kata dia.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini