Demo Tolak Omnibus Law di Medan, 243 Orang Ditangkap karena Bikin Rusuh

Baca Juga

MATA INDONESIA, MEDAN – Demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Sumatera Utara pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu berujung ricuh. Bahkan diduga ada keterlibatan kelompok Anarko dalam kerusuhan itu.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, ada 243 pendemo ditangkap. “Kelompok Anarko yang tertangkap 32 orang,” ujarnya, Sabtu 10 Oktober 2020.

Martuani juga mengungkapkan bahwa dari kerusuhan itu ada 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 195 orang sudah dilepaskan.

Kemudian, dari ratusan pendemo yang diamankan, ada 21 orang reaktif dan sudah diserahkan kepada Satuan Tugas COVID-19 Kota Medan. Ia juga mengungkapkan bahwa ada 3 orang yang positif mengonsumsi narkoba dan akan dilakukan tindak hukum lanjutan.

Ia juga mengungkapkan bahwa ada anggota Polri yang mengalami luka-luka atas insiden itu. “Yang terluka anggota 36 orang dan masih dirawat 6 orang. Yang lain sudah pulang. Dan ada humanis, para orang tua menjemput dan menjenguk anggota kami yang terluka,” kata jenderal polisi bintang dua itu.

Martuani juga menjelaskan bahwa seluruh proses penyidikan kerusuhan ini masih dilakukan proses penyidikan oleh Polrestabes Medan dan di-backup Polda Sumut. “Untuk kelompok yang menyusupi, masih dilakukan pendalaman dan di-backup Polda Sumut,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini