Demo Omnibus Law Ricuh, 88 Orang di Sumbar Ditangkap

Baca Juga

MATA INDONESIA, PADANG – 88 orang ditangkap usai menggelar demo penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta kerja di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) pada 8 Oktober 2020.

Penangkapan terpaksa dilakukan oleh pihak kepolisian dari Polresta Padang dan Polda Sumbar lantaran terjadi kericuhan.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, sempat terjadi aksi dorong-dorong dan lemparan batu antar pendemo kepada petugas keamanan. Hal tersebut terjadi karena para demonstran ngotot ingin masuk dan bertemu Ketua DPRD Sumbar, Supardi.

Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah yang ditangkap mayoritas adalah pelajar dan mahasiswa. “Ada 84 orang yang kita amankan ke Polresta Padang. Mereka pelajar dan eks-pelajar. Sementara 4 orang lainnya diamankan ke Polda Sumbar,” katanya.

Selanjutnya, polisi memanggil orangtua dari para pendemo tersebut karena masih banyak di antara mereka yang masih di bawah umur.

Upaya dari pihak kepolisian ini pun mendapat apresiasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bersama Perhimpunan bantuan Hukum Indonesia (PBHI).

Kedua lembaga ini yang mendampingi pelajar dan mahsiswa yang ditangkap hingga orangtua masing-masing menjemput. “Mereka hanya diamankan lalu diberi pengarahan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Kami apresiasi pihak kepolisian memberikan ruang terhadap mereka dengan tidak memperpanjang masalah ini,” ujar pihak LBH Sumbar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini