Demi Tiket Pesawat Murah, AP II Bakal Turunkan Tarif Bandara

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Permasalah tiket pesawat terus menjadi persoalan krusial saat ini. PT Angkasa Pura  II (Persero) mengaku bakal menurunkan tarif operasional dan layanan kebandaraan bagi maskapai nasional demi harga tiket yang lebih murah untuk masyarakat.

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan sebenarnya ada ruang penurunan tarif kebandaraan. Biasanya tarif ditetapkan dan dievaluasi oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Bila hasil evaluasi pemerintah menyatakan AP II perlu menurunkan tarif, maka hal tersebut akan dilakukan.

“Dalam konteks ini tarif kebandaraan, itu base on regulasi, ditetapkan regulator,” ujar Awaluddin di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Kamis 16 Mei 2019.

Selain itu, penurunan tarif kebandaraan juga bisa berlaku bila ada momen tertentu yang sudah disepakati. Misalnya, angkutan mudik dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah atau Lebaran 2019.

Pada masa mudik Lebaran 2019, AP II memberikan potongan atau diskon tarif kebandaraan bagi penerbangan tambahan dari masing-masing maskapai. “Kami beri diskon berapa, tapi ada yang 100 persen juga untuk landing fee misalnya. Jadi Garuda, Lion, tinggal mengajukan extra flight, itu dapat incentive fee dari kami,” katanya.

Kendati ‘rela’ memangkas tarif kebandaraan, namun Awaluddin ragu bila penurunan tarif operasional dan layanan dari perusahaannya bisa berkontribusi besar bagi penurunan harga tiket pesawat.

Pasalnya, ia mencatat kontribusi tarif kebandaraan terhadpa pembentukan harga tiket pesawat sejatinya hanya sekitar 4-5 persen.

Di sisi lain, komponen utama berupa bahan bakar avtur, biaya sewa pesawat (leasing), perawatan (maintenance), suku cadang (sparepart), dan lainnya. Belum lagi, gaji untuk pegawai dan pengeluaran internal lain.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas tiket pesawat untuk penerbangan layanan penuh (full service) sebesar 12-16 persen atau rata-rata 15 persen. Sementara maskapai layanan rendah (Low Cost Carrier/LCC) hanya dihimbau agar memasang tarif hanya sekitar 50 persen dari tarif batas atas.

Kendati begitu, ada masukan bila pemerintah seharusnya juga perlu menurunkan tarif-tarif lain yang berkontribusi pada pembentukan harga tiket pesawat. Salah satnya tarif dan pajak kebandaraan.

Sementara itu, pemerintah menargetkan penurunan harga tiket pesawat bisa dilakukan pada hari ini. Hal ini ditandai dengan telah dikeluarkannya surat keputusan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini