Demi Memiliki Keturunan, Perempuan di India Minta Sperma Suami yang Sekarat karena Virus Corona

Baca Juga

MATA INDONESIA, AHMEDABAD – Ketika sang suami tengah sekarat karena Covid-19, seorang istri mengajukan permohonan ke Pengadilan Tinggi Gujarat, India, agar dapat mengambil sperma suaminya. Hal ini ia lakukan demi dapat keturunan dari sosok yang dicintainya.

Bersama orang tua sang suami, perempuan tersebut pergi ke pengadilan dengan permohonan darurat. Ia menyampaikan, pihak rumah sakit –tempat di mana suaminya dirawat, memberi tahunya bahwa hidup suaminya tidak akan bertahan lama, bahkan tak lebih dari sehari.

Perempuan tersebut pun mendesak pengadilan untuk segera memutuskan agar materi biologis suaminya dijaga, sehingga ia dapat menjadi ibu bagi anaknya di kemudian hari dengan menggunakan teknologi reproduksi bantuan. Orang tua dari pihak suaminya mendukung keinginan menantunya itu.

Usai mendengarkan pembelaan, pengadilan tinggi Gujarat pada Selasa (20/7) menginstruksikan Rumah Sakit Vadodara untuk mengawetkan sperma pasien Covid-19 yang sekarat seperti keinginan perempuan tersebut, seperti dilansir Times of India.

Pihak rumah sakit awalnya menolak permintaan itu karena pasien tidak dalam kondisi prima untuk memberikan persetujuan. Pasien sedang tidak dalam keadaan sadarkan diri dan menggunakan alat bantu hidup setelah mengalami kegagalan organ multipel.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Teknologi Reproduksi Berbantuan yang tertunda menetapkan bahwa sperma pria tidak dapat diperoleh tanpa persetujuannya. Manajemen rumah sakit bersikeras pada perintah pengadilan tanpa adanya persetujuan.

Pihak keluarga kemudian bergegas ke pengadilan melalui advokat Nilay Patel. Mereka meminta petunjuk kepada ahli medis yang bersangkutan untuk mengumpulkan dan menyimpan sperma sesuai dengan saran medis.

Pengacara juga meminta pengadilan untuk mendengar kasus ini segera dan Hakim Ashutosh Shastri memberikan persetujuan. Pengadilan mengatakan bahwa jika kasus ini tidak segera ditangani, maka itu akan menciptakan situasi yang tidak dapat diubah.

Pengadilan memberikan izin untuk mengumpulkan sperma pasien dan memerintahkan rumah sakit untuk mengawetkannya. Akan tetapi, pengadilan tidak memberikan izin untuk melanjutkan inseminasi buatan sampai ada perintah lebih lanjut dan akan mendengarkan kasus ini lagi pada Kamis (22/7).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini