Demi Keamanan Negara, Pemerintah Bangun Infrastruktur Digital

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Infrastruktur digital yang dibangun di Tanah Air harus mendukung kepentingan nasional. Termasuk berlaku juga saat situasi darurat yang mengancam kedaulatan negara dan hak-hak sipil warga negara.

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam sesi diskusi di Internet Government Forum di Berlin, Jerman, Kamis 28 November 2019.

“Dalam situasi darurat seperti kerusuhan, pemerintah harus memastikan keamanan bagi semua warga dan mengembalikan situasi menjadi normal. Jadi, kami tegaskan bahwa pemerintah tidak memutus internet, hanya mengurangi kecepatannya. Itu kami lakukan untuk memastikan bahwa hak-hak sipil warga juga dilindungi oleh pemerintah,” kata Johnny dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat 20 November 2019.

Pernyataan itu disampaikan Johnny saat menjawab pertanyaan tentang pemblokiran internet di Indonesia dari seorang aktvitis Free Open Source Software, Nnenna Nwakanma. Ia juga menjelaskan pemerintah tidak hanya membangun infrastruktur fisik untuk kebutuhan umum seperti jalan tol dan pelabuhan udara.

Saat ini, pemerintah pun fokus membangun infrastruktur telekomunikasi antara lain jaringan serat optik Palapa Ring sepanjang 330.000 kilometer, 120.000 menara BTS, lima satelit telekomunikasi dan yang akan datang, tiga satelit multifungsi.

Sementara Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Anang Latif, dalam acara yang sama menyampaikan Indonesia bekerja sama dengan pemangku kepentingan untuk membangun infrastruktur agar dapat menjangkau masyarakat hingga ke kawasan terpencil.

“Untuk membangun Indonesia dengan jumlah penduduk 260 juta lebih, 17 ribu pulau, dan 80 ribu desa, dibutuhkan kerja sama semua pemangku kepentingan. Sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan manfaat dari pembangunan infrastruktur digital, terutama mereka yang berada di daerah pelosok pedesaan,” kata Anang.

Indonesia dalam acara Internet Government Forum di Berlin dua kali mendapatkan menjadi pembicara di forum terbuka atau Open Forum, dua proposal berhasil lolos seleksi untuk dijadikan materi. Proposal yang masuk, menurut keterangan Kominfo, berjumlah lebih dari 500 berasal dari 131 negara partisipan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini