Darurat Asap, Wali Kota Pekanbaru Malah Plesiran ke Kanada

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Kondisi udara di Riau saat ini dinyatakan berbahaya imbas dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pemerintah meminta kepada kepala daerah untuk turun tangan dalam memadamkan api agar mengurangi kepungan kabut asap.
Namun, ketika warga membutuhkan bantuan, kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus ST malah pergi ke Kanada. Sebelumnya, wali kota dua periode ini juga tak hadir ketika Pekanbaru merayakan puncak ulang tahun.
Kepergian Firdaus ke Kanada ini dibenarkan Kabag Humas Pemko Pekanbaru Masirba Sulaiman. Dia menyebut kepergian orang nomor satu di Kota Madani Bertuah ini sebagai delegasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada ASEAN Waste Mission to Canada.
Irba menyebut Firdaus berangkat pada Minggu pagi, 15 September 2019, setelah mendapat persetujuan dari Sekretariat Negara dan diketahui Presiden. Kepergian ini juga atas ajakan Menteri ESDM, di mana Firdaus disebut akan memaparkan sebuah makalah di forum itu.
Menurut Irba, Firdaus pergi setelah memantau cuaca di Pekanbaru. Usai melaksanakan Salat Istisqa, hujan sempat turun di berbagai wilayah di Riau.
Hujan bersifat ringan dan tidak merata itu sempat membuat cuaca membaik. Atas dasar ini, Firdaus memutuskan berangkat ke Kanada menghadiri pertemuan yang berlangsung sampai 20 September itu.
“Kalau tidak terjadi perubahan kualitas udara saat itu, mungkin bapak tidak akan pergi,” katanya.
Namun, perubahan kualitas udara yang dimaksud Irba itu berlangsung sebentar saja. Beberapa jam kemudian, kabut asap yang menyelimuti Pekanbaru makin tebal dan membuat udara tidak sehat lagi.
Sebagai informasi, Firdaus di Pekanbaru akan menyampaikan makalah tentang pengelolaan sampah menjadi energi. Ada beberapa pejabat di Pekanbaru diajak mengikuti beberapa menteri

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini