Dapat Restu OJK, Hanson International Janji Lunasi Pinjaman Masyarakat Tepat Waktu

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Kasus dugaan penggelapan dana konsumen oleh PT Hanson International Tbk (MYRX) memasuki babak baru. Perusahaan properti milik Benny Tjokrosaputro ini, meyatakan bakal mengembalikan dana yang dipinjam dari masyarakat berdasarkan jatuh temponya masing-masing.

Hal ini dilakukan lantaran perusahaan telah menggunakan dana yang dihimpun untuk membeli aset berupa tanah seluas 1.500 hektare (ha) di wilayah Banten.

Head of PR and Communication Hanson Dessy A. Putri mengatakan, rincian sumber dana yang digunakan untuk melunasi pinjaman individual tersebut tersebut antara lain berasal dari hasil penjualan proyek properti Perseroan, seperti Citra Maja Raya, Forest Hill, dan Millennium City, penjualan aset tanah Perseroan.

“Perlu diketahui, penjualan aset tanah akan dipastikan tidak mengganggu proyek-proyek yang sedang berjalan,” katanya di Jakarta, Jumat 8 November 2019.

Selain penjualan aset, Hanson International juga memiliki pilihan menerbitkan saham baru melalui skema right issue. Bahkan dengan skema ini perusahaan bisa mendapatkan dana yang lebih besar dari nilai utang yakni sekitar Rp 8 triliun hingga Rp 9 triliun.

Meski begitu, Direktur Hanson International Rony Agung Suseno mengatakan, Rights issue menjadi opsi terakhir, jika sudah tidak ada kemampuan membayar.

“Kami patuhi aturan OJK, jadi akan fokus dulu untuk selesaikan masalah pinjaman individu itu dulu,” ujarnya.

Lebih lanjut Roni mengungkapkan, guna menghadapi dan mengantisipasi kondisi perusahaan saat ini, ada sejumlah strategi kunci yang berfokus pada upaya menjaga dan meningkatkan kinerja penjualan serta optimistis bahwa daya beli konsumen dan tingkat kebutuhan terhadap produk properti.

“Khususnya hunian yang termasuk kategori affordable housing, masih tinggi sehingga dapat meningkatkan kinerja keuangan sampai penghujung tahun ini,” katanya.

Sebagai informasi, perseroan disebut-sebut melanggar Undang-undang perbankan karena menerima pinjaman individual jangka pendek di bawah satu tahun. Dana tersebut dialirkan perseroan sebagai sumber pendanaan dalam rangka ekspansi bisnis perusahaan di bidang properti.

Perseroan pun telah menyiapkan skema pelunasan dana. Dimana, perseroan akan melakukan pengembalian seusai dengan perjanjian yang berlaku pada 2016 lalu.

“Ada opsi yang tadinya melunasi semua pinjaman dari masyarakat di akhir Desember 2019 sebesar Rp 2,5 triliun. Itu tidak sesuai perjanjian karena ada yang jatuh tempo Oktober 2020 beserta bunga. Right issue juga tak mungkin karena perlu waktu lama. Menjual aset butuh waktu yang tak sebentar. Jadi melunasi sesuai jatuh tempo saja. Rasanya lebih bijaksana meskipun agak berat tapi harus tahggung jawab. Selama setahun sampai Oktober 2020 kami bayarkan ke individu. Satgas waspada investasi sudah menyetujui,” ujarnya.

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini