Dana Sosial Keluarga Korban Lion Air Diduga untuk Gaji Petinggi dan Staf ACT

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus di Lembaga Filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus berlanjut. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan dugaan penyalahgunaan itu oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

”Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” kata Ramadhan, Sabtu 9 Juli 2022.

Yayasan ACT pernah mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial atau CSR.

Total dana CSR yang harusnya disalurkan ACT kepada para korban sebesar Rp 138.000.000.000. Pihak Boeing juga memberikan kompensasi santunan kepada ahli waris korban sebesar Rp 2,06 miliar.

Penyidik Bareskrim menduga pihak ACT tidak merealisasikannya. Pihak ACT juga tidak memberitahukan realisasi jumlah CSR serta progres pekerjaan dari pihak Boeing kepada ahli waris korban.

Ramadhan menyebutkan, sebagian dana sosial itu justru untuk pembayaran gaji pimpinan dan staf di ACT.

Bahkan, untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi Ketua Pengurus atau Presiden Ahyudin dan Wakil Ketua Pengurus Ibnu Khajar. ”Sebagian dana sosial/CSR tersebut di manfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dan juga untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi,” ujarnya.

Dugaan penyelewengan ini awalnya mencuat karena majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul “Kantong Bocor Dana Umat”.

Laporan itu isinya mengungkap dugaan penyelwengan atau penilapan uang donasi oleh petinggi ACT.

Dalam laporan tersebut petinggi ACT ada dugaan menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini