Dana Kampanye Pilkada Tembus Rp 100 Miliar

Baca Juga

MATAINDONESIA, JAKARTA – Seorang calon kepala daerah dapat menghabiskan biaya kampanye senilai Rp 20 miliar – Rp 100 miliar. Hal itu diungkap Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono.

Sementara penelitian Kementerian Dalam Negeri, biaya yang dikeluarkan seorang bupati atau wali kota rata-rata Rp 20 miliar – Rp 30 miliar. Sedangkan untuk gubernur diperkirakan Rp 20 miliar – Rp 100 miliar.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar mengatakan, mayoritas dana kampanye Pilkada 2020 berasal dari sumbangan pribadi pasangan calon (paslon). Bawaslu telah mengumpulkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pilkada 2020.

Biaya-biaya tinggi pada pilkada terjadi saat pendekatan terhadap partai pengusung dan pendukung, sosialisasi, pengamanan atribut kampanye, operasional tim pemenangan serta pendanaan saksi di tiap TPS.

Dia juga mengingatkan agar tidak ada poltik uang selama perhelatan politik terbesar tersebut.

Pada pemilihan gubernur, sumbangan pasangan calon sebesar 43 persen atau setara dengan Rp 11.848.973.250. Sementara bupati dan wali kota, senilai Rp 203.924.190.651 atau setara dengan 57 persen. Sisa dana lainnya berasal dari perorangan, perusahaan swasta, dan partai politik pasangan calon.

“Kondisi seperti ini berpeluang besar menyebabkan tindakan korupsi di kemudian hari untuk mengembalikan modal politik saat kampanye pilkada,” ujar Giri.

Giri mengatakan, hal tersebut diketahui dari pengakuan para kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan OTT KPK. Mereka yang terjaring OTT mengakui praktik korupsi dilakukan demi mengembalikan secara cepat biaya politik yang sudah dikeluarkan di Pilkada. (Ade Amalia Choerunisa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini