Dana Asing Cabut dari Indonesia, Imbas Pernyataan Jokowi Soal Saham Gorengan?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sepanjang Januari-Februari 2020, Bank Indonesia (BI) mencatat aliran modal asing yang keluar atau outflow mencapai Rp 30,8 triliun sejak awal 2020. Jumlah itu terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) Rp 26,2 triliun dan saham Rp 4,1 triliun.

Analis Oso Sekuritas Sukarno Alatas mengatakan, yang jadi penyebab investor menarik modalnya keluar dari dalam negeri, bukan karena imbas dari pernyataan Presiden Jokowi soal saham gorengan.

“Itu adalah hal yang wajar dalam transaksi di market. Yang pastinya biasanya investor asing sudah 1 langkah lebih cepat dari kita terkait arah market ke depannya. Dan secara tak langsung mereka juga jadi pergerakan IHSG,” ujarnya kepada Mata Indonesia, Kamis 5 Maret 2020.

Kata Sukarno, investor asing biasanya sudah punya pilihan sahamnya saat masuk berinvestasi di Indonesia. Begitu pun dengan para bandar saham, terutama para bandar lokal tak akan berani otak-atik bandar luar atau asing. “Asing sudah tau duluan dan paham betul pasar modal Indonesia,” katanya.

Kasus gagal bayar Jiwasraya pun dinilai Sukarno sebagai salah satu penyebab atas keluarnya dana asing dari pasar tanah air. “Kasus jiwasraya ikut mempengaruhi pergerakan asing meskipun tidak terlalu besar,” ujarnya.

Selain itu faktor eksternal yang ikut mempengaruhi pergerakan saham di BEI adalah soal virus corona. Sukarno mengatakan, sentimen ini secara tak langsung ikut mempengaruhi ekonomi Cina kemudian berimbas ke Indonesia.

“Ketika ekonomi Indonesia melemah yang pastinya asing akan exit terlebh dahulu dan akan kembali masuk ketika sudah stabil ekonominya,” katanya.

Kata Sukarno, skenario terburuk jika ketidakpastian global berlanjut, maka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) alias barometer sejumlah laju saham di BEI bisa saja turun ke kisaran 5.050-5.250 dalam tempo enam bualan terakhir 2020.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini