Dampak Topan Hagibis, Ombak Setinggi 4 Meter akan Landa Perairan Indonesia

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Jepang dihajar Topan Hagibis. Apakah ada dampaknya ke Indonesia? ternyata ada. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan angin topan yang menghantam daerah selatan Jepang itu menimbulkan gelombang setinggi 1,25 hingga 4 meter di sejumlah perairan Indonesia.

Potensi gelombang tinggi sampai 4 meter ini diperkirakan terjadi pada 12-13 Oktober 2019. “Terdapat Typhoon Hagibis 925 hPa di Samudra Pasifik selatan Jepang. Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya dari Tenggara-Barat Daya dengan kecepatan 3-15 knot, sedangkan di wilayah selatan Indonesia dari Timur-Tenggara dengan kecepatan 5-20 knot,” demikian pernyataan Bagian Hubungan Masyarakat Biro Hukum dan Organisasi BMKG.

Berdasarkan catatan dari BMKG, kecepatan angin tertinggi terpantau di Selat Sunda bagian selatan, perairan selatan Banten, Laut Jawa bagian timur, perairan selatan Banjarmasin, Selat Lombok bagian utara, Selat Makassar bagian selatan, perairan barat Sulawesi Selatan, Laut Arafuru bagian timur, dan perairan selatan Merauke.

Selain itu, BMKG juga mencatat ada sejumlah wilayah yang akan dilanda gelombang setinggi 1,25 meter hingga 2,50 meter yaitu Perairan Barat Sabang-Aceh, perairan barat Pulau Simeulue hingga Kepulauan Mentawai, perairan Pulau Enggano-Bengkulu, perairan barat Lampung, Selat Sunda bagian selatan, perairan selatan Pulau Jawa hingga Pulau Sumba.

Gelombang tinggi juga diperkirakan terjadi di wilayah Selat Bali-Lombok-Selat Alas bagian selatan, Samudera Hindia Selatan Jawa Nusa Tenggara, perairan Kepulauan Talaud, Laut Maluku bagian utara, Perairan Halmahera barat bagian utara, perairan Morotai pagian utara, Laut Halmahera, Samudera Pasifik utara Halmahera hingga Papua.

“Sedangkan untuk wilayah perairan yang dilanda gelombang setinggi 4.0 meter yaitu Samudera Hindia barat Sumatera hingga Pulau Bali,” katanya.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini