Daftar Parpol yang Minta Jatah Posisi Tenaga Ahli KSP

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Diam-diam, ternyata sejumlah partai sedang berebut posisi tenaga ahli di Kantor Staf Presiden (KSP). Ihwal tersebut diungkapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko baru-baru ini.

Kompetisi perebutan jabatan tenaga ahli itu dinilai Moeldoko wajar dilakukan parpol yang belum mendapatkan jatah dalam pemerintahan. Pihaknya pun mengaku siap mengakomodasi parpol asal mereka mengikuti jalur rekrutmen umum.

“Saya pikir relatif yang belum terakomodasi dalam pemerintahan, ini kan salah satu tempat yang parpol bisa partisipasi di sini. Dari parpol tetap melalui lamaran, tetap saya komunikasi secara verbal dengan para pimpinan-pimpinannya, silakan kirim CV yang bersangkutan, kita undang nanti ke sini, kita tes,” kata Moeldoko di Jakarta, Selasa 26 November 2019.

Lalu parpol mana saja yang sudah menyodorkan sejumlah nama kadernya untuk posisi tersebut, Moeldoko menjawab,”PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) sudah menyodorkan nama, saya juga sudah tanya ke PBB, Hanura juga sudah ada. semua kita tes, kalau enggak lulus, ya enggak lulus. Jangan sampai nanti parpol tapi tidak profesional,” kata Moeldoko.

Hingga saat ini deputi dan tenaga profesional di KSP belum terisi sepenuhnya. Tercatat sudah ada 1.3000 pelamar tenaga ahli untuk KSP.

Dari jumlah itu, KSP hanya membutuhkan 60-an orang saja. “Untuk itu, ini memang melalui seleksi yang sangat ketat ya, ada tes, wawancara, berbagai hal, ada presentasi dalam rangka ‘problem solving’, ada ‘value’ seseorang yang dia miliki, bagaimana ‘spirit’ bekerjanya, bagaimana loyalitasnya terhadap sebuah organisasi saat ini dia bekerja,” ujarnya.

Sebagai informasi, KSP awalnya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 26/2015 tentang Kantor Staf Presiden. Dalam pasal 16 Perpres tersebut, disebutkan bahwa masa jabatan kepala staf kepresidenan paling lama sama dengan bakti presiden.

Namun pada periode kedua ini, Moeldoko mengatakan KSP akan mengawasi kinerja kementerian dan penambahan tugas “delivery unit”. KSP merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dengan tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada presiden dan wakil presiden dalam mengendalikan program prioritas nasional.

Pelaksanaan tugas dan fungsi kantor staf kepresidenan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat dengan menteri sementara deputi dan tenaga profesional diberikan hak dan fasilitas setara pejabat Eselon I hingga Eselon III kementerian.

Kepala staf kepresidenan, deputi, dan tenaga profesional yang bukan berasal dari PNS pun tidak akan diberikan pensiunan atau pesangon. Namun sebaliknya, jika berasal dari abdi negara akan diberikan pensiunan dan pesangon.

Berdasarkan Peraturan Presiden No 80 Tahun 2015 tentang Besaran Keuangan Bagi Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden, besaran hak keuangan deputi, staf khusus, dan tenaga profesional di Kantor Staf Presiden adalah sebagai berikut:
1. Deputi Rp 51 juta
2. Staf khusus Rp 36,5 juta
3. Tenaga ahli utama Rp 36,5 juta
4. Tenaga ahli madya Rp 32,5 juta
5. Tenaga ahli muda Rp 19,5 juta
6. Tenaga terampil Rp 15,5 juta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Program AMANAH Kembangkan SDM Muda Kelola Potensi Kekayaan Aceh

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Tanah Rencong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini