Daftar Kota yang Bisa Saksikan Gerhana Matahari Cincin Hari Ini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Gerhana matahari cincin (GMC) akan berlangsung pada 21 Juni 2020. Menurut keterangan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), fenomena alam ini tak bisa dinikmati dengan sempurna, namun untuk mayoritas wilayah Indonesia akan terlihat sebagai gerhana matahari sebagian.

Gerhana matahari sebagian akan melewati 432 pusat kota dan kabupaten di 31 provinsi di Indonesia. Tetapi ada juga 83 pusat kota dari Bengkulu, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, hingga Jawa Timur yang tidak akan bisa menikmati gerhana matahari tersebut.

“Di Indonesia, waktu mulai gerhananya paling awal adalah di Sabang, Aceh, yang terjadi pada pukul 13.16.00,5 WIB. Adapun kota yang waktu mulai gerhananya paling akhir adalah di Kepanjen, Jawa Timur, yaitu pukul 15.19.49,3 WIB,” ujar BMKG, Jumat 19 Juni 2020.

Begitupun dengan waktu puncak gerhana matahari akan berbeda-beda di setiap daerah. Waktu puncak gerhana paling awal adalah Sabang, pada pukul 14.34.52,4 WIB. Kota yang akan mengalami waktu puncak paling akhir adalah Agats, Papua, yaitu pukul 17.37.26,3 WIT.

Waktu kontak akhir paling awal gerhana matahari akan terjadi di Tais, Bengkulu yang terjadi pada pukul 15.06.39,8 WIB dan waktu kontak akhir paling akhir akan terjadi di Melonguane, Sulawesi Utara, pada pukul 17.31.44,9 WITA.

Sementara durasi gerhana matahari paling sebentar akan terjadi di Kepanjen, Jawa Timur, yaitu hanya selama 3 menit 17,1 detik. Sementara durasi gerhana paling lama akan terjadi di Sabang, Aceh, yaitu selama 2 jam 27 menit 11,1 detik.

Gerhana matahari cincin tahun ini hanya bisa dinikmati sempurna di Afrika bagian tengah hingga ke utara, Timur Tengah, Pakistan, India, Nepal, China, dan sebagian kawasan Pasifik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini