Cuma Isu, Omnibus Law Ganti Outsourcing dengan Kontrak Seumur Hidup

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menjelang pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja juga dihembuskan isu soal pekerja outsourcing atau alih daya akan diganti dengan kontrak seumur hidup.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, Harijanto melalui sebuah acara televisi mengungkapkan hal itu tidak mungkin terjadi.

Begini faktanya:

Pasal 66 ayat 1 UU 13/2003 ternyata masih mempertahankan tenaga alih daya alias outsourcing ini dengan kontrak kerja yang rasional. Seperti ayat 1 pasal tersebut menyatakan;
(1) Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(2) Pelindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.
(3) Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pekerja alih daya juga tidak bisa dipekerjakan seenaknya, karena diatur pasal 77 yang berbunyi:

Pasal 77
(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu
kerja.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh)
jam 1 (satu) minggu.
(3) Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di
perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini