Cukai Naik, 90 Ribu Pekerja di Industri Rokok Kena PHK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Tembakau menjadi salah satu pemasukan negara yang terbesar dan berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Namun, dalam beberapa tahun belakangan, industri ini mengalami penurunan volume produksi karena imbas harga cukai rokok naik.

Saat ini hanya tersisa sekitar 700 pabrikan kecil, menengah dan besar di Indonesia. Padahal di 2007 lalu, tercatat ada lebih dari 4.000-an pabrikan.

Penurunan ini berdampak pula pada sektor tenaga kerja. Terhitung sejak 2014, lebih dari 90 ribu tenaga kerja pabrik tembakau telah mengalami pemutusan hubungan kerja.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie mengatakan tembakau merupakan produk yang memiliki resiko. Namun pihaknya senantiasa berkoordinasi dan sepenuhnya menghormati upaya Pemerintah dalam mengendalikan konsumsinya.

Namun selayaknya, dalam mencari solusi yang adil dan berimbang, Pemerintah turut mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial terhadap seluruh rantai pasok Industri Hasil Tembakau (IHT). Tidak ketinggalan melibatkan dan menampung masukan para pemangku kepentingan IHT, termasuk pelaku industry.

Menurut dia, iklim usaha yang semakin tidak kondusif, dan hadirnya peraturan-peraturan yang kian eksesif dipercaya turut menekan industri ini lebih lanjut.

Salah satu isu yang kini tengah menjadi pembahasan luas dan menambah keresahan para pelaku IHT adalah proses revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Sejumlah poin perubahan antara lain perubahan ukuran gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen dari total kemasan; pelarangan penggunaan bahan tambahan; dan pelarangan iklan di sejumlah media.

“Proses revisi ini mendapat penolakan dari para pelaku industri serta asosiasi. Para pemangku kepentingan seperti asosiasi industri, asosiasi petani, pedagang, hingga konsumen juga tidak pernah dilibatkan dalam proses revisi aturan ini,” katanya.

Sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh asosiasi tembakau lainnya, Gaprindo meyakini bahwa PP No. 109 tahun 2012 yang berlaku saat ini sebetulnya telah mengakomodasi dengan tepat hak pelaku industri maupun hak publik.

Asosiasi mengusulkan pemerintah dapat fokus kepada upaya nyata yang dapat dilakukan untuk menekan angka prevalensi perokok, seperti edukasi dan pengendalian akses juga konsumsi rokok oleh anak serta remaja.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini