Cuaca Buruk di Jayapura, Pencarian Heli TNI AD Dihentikan

Baca Juga

MINEWS.ID, JAYAPURA – Tim Pencarian tidak menemukan Helikopter MI-17 milik TNI AD, Sabtu 29 Juni 2019 akibat cuaca buruk di Oksibil, lokasi kemungkinan pesawat itu jatuh. Maka, pencarian Sabtu ini dihentikan tanpa hasil.

Sementara besok, Minggu 30 Juni 2019 proses pencarian akan dimulai pagi-pagi sekali untuk menghindari cuaca buruk.

“Besok kita harapkan lebih siap lagi melakukan penerbangan pencarian melalui udara,” kata Wakapendam XVII Cenderawasih Letkol Inf Dax Sianturi di Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu 29 Juni 2019.

Sejak pukul 12.00 WIT cuaca di pegunungan Kawasan Oksibil-Jayapura tidak bisa diprediksi karena berubah-ubah. Pada umumnya diliputi kabut tebal dengan angin cukup kencang dan terus berubah-ubah arahnya.

Saat ini menurut Letkol Inf Dax Sianturi pencarian mayoritas dilakukan dari udara untuk menentukan titik jatuhnya Heli dengan nomor registrasi HA-5138.

Tercatat dari dua helikopter merek Bell milik TNI, helikopter MD-500 dari swasta, pesawat bersayap tetap merek Caravan serta CN 235 TNI.

CN 235 membawa avtur untuk keperluan pencairan di lokasi. Namun belum berhasil Sabtu ini.

Helikopter MI 17 dengan nomor registrasi HA-5138 yang membawa 12 penumpang beserta crew yang sebelumnya terbang ke Okbibab untuk melakukan pengiriman logistik kepada prajurit yang bertugas di wilayah tersebut.

Okbibab, merupakan salah satu distrik atau kecamatan di Papua yang berbatasan dengan Papua Nugini (PNG).

Sekitar pukul 11.44 WIT, Jum’at 28 Juni 2019 heli terbang ke Jayapura dan sesaat setelah terbang, yakni pukul 11.49, pilot sempat mengucapkan “terima kasih” setelah melaporkan terbang di ketinggian 7.800 feet, 6 notical mile ke utara.

Itulah kata-kata terakhir dari pilot saat berkomunikasi dengan petugas menara sampai dinyatakan hilang.

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini