Cina ‘Kurung’ 56 Juta Warganya untuk Hentikan Penyebaran Virus Corona

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah Cina terus melakukan antisipasi agar penyebaran virus corona tidak menyebar kemana-mana. Salah satunya, melarangan perjalanan bagi 56 juta orang penduduk mereka.

Agar larangan berpergian tersebut berhasil dijalankan, Cina juga memutuskan untuk menutup jaringan transportasi umum dan akses ke jalan raya di kota setempat. Dikutip dari AFP, 56 juta penduduk tersebut terdapat di 18 kota.

Cina juga telah menerapkan kebijakan nasional penanggulangan penyebaran Virus Corona. Kebijakan nasional tersebut dilakukan dengan memerintahkan jajaran mereka untuk mengambil langkah nasional guna mengidentifikasi dan segera mengisolasi penumpang kereta, pesawat, bus yang diduga kuat telah terinfeksi Virus Corona.

Untuk mendukung isolasi tersebut, mereka akan mendirikan pusat inspeksi di bandara, terminal maupun stasiun.

“Supaya penumpang dengan pneumonia bisa segera diangkut ke pusat medis,” kata Komisi Kesehatan Nasional China seperti dikutip dari AFP, Sabtu 25 Januari 2020.

Komisi tersebut juga mengatakan bahwa isolasi harus diikuti disinfeksi pada kereta, pesawat atau bus yang dicurigai membawa orang terinfeksi Virus Corona. “Semua penanggung jawab sektor transportasi harus secara ketat menjalankan langkah pencegahan, pengendalian termasuk tindakan,” katanya.

Sebagai informasi, penyebaran Virus Corona belakangan ini kian mengkhawatirkan. Virus tersebut telah membunuh 41 orang. Selain itu, virus juga telah menginfeksi 1.300 orang. Virus juga sudah menyebar ke 12 negara, seperti, Amerika Serikat, Prancis, Jepang, Australia, Malaysia, Nepal, Singapura, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Amerika, Vietnam.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini