Cihuyyy, 1,1 Juta Nelayan Bakal Terima BLT hingga Desember

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah memastikan sebanyak 1,1 juta nelayan yang terdampak Covid-19 bakal menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 600 ribu per bulan hingga Desember 2020 ini.

“Mereka akan menerima jumlah dana seperti BLT lain, termasuk dari dana desa yang dibayarkan hingga Desember,” kata Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Kemaritiman dan Investasi Safri Burhanuddin di Jakarta, Minggu 31 Mei 2020.

Safri menjelaskan keputusan untuk menyalurkan bantuan tunai per bulan, alih-alih akumulatif yakni agar bantuan tidak disalahgunakan untuk keperluan lain.

Ia menuturkan, awalnya pemerintah ingin memberi bantuan dalam bentuk lain, seperti alat produksi. Namun, karena kondisi tak memungkinkan, digantilah menjadi bantuan tunai.

“Awalnya Juni-September cash, lalu Oktober-Desember berupa sarana prasarana. Tapi diputuskan jangan, karena belum tentu sarana prasarana dibutuhkan untuk bertahan hidup,” ujarnya.

Sebelumnya, kata Safri, ada kendala penyaluran bantuan karena data dengan Kementerian Sosial belum sinkron, sehingga hanya baru 20 persen saja data nelayan yang masuk ke dalam daftar penerima BLT.

Pemerintah tengah melakukan sinkronisasi data. Terkait dananya, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah meminta tambahan dana sekitar Rp 1,24 triliun untuk penguatan nelayan budidaya dan nelayan tangkap selama pemberlakuan tatanan normal baru di masa pandemi Covid-19.

Total anggaran tersebut diperuntukkan bagi bantuan nelayan Rp 413,27 miliar, bantuan pembudidaya Rp 406,55 miliar, pengolah dan pemasar Rp 36,07 miliar, petambak garam Rp 54,1 miliar, pengawasan kapal pencuri asing Rp 106,48 miliar dan pengawasan audit internal Rp 8 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini