Cerita Sunjaya Jadi Bupati Hanya 15 Menit

Baca Juga

MINEWS.ID, BANDUNG – Sunjaya mungkin menjadi kepala daerah dengan jabatan tercepat di Indonesia. Dia hanya menjabat Bupati Cirebon selama 15 menit saja.

Sunjaya Purwadisastra terpilih lagi menjadi Bupati Cirebon periode 2019-2024 hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun lalu. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah keburu mencium praktik jual-beli jabatan di pemerintahannya sehingga Februari 2018 menetapkannya menjadi tersangka.

Kini dia sedang menjalani persidangan untuk kasusnya itu. Herannya masyarakat Kabupaten Cirebon tetap memilihnya pada Pilkada Juni 2018.

Seharusnya pelantikan ini dilaksanakan pada akhir masa jabatan Bupati Cirebon periode 2014-2019, yakni pada Selasa, 19 Maret 2019.

Namun berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32/2095/sj tertanggal 6 Maret 2019, Gubernur Jawa Barat diminta mempertimbangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih dilaksanakan pasca pemilu tahun 2019.

Sedangkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berpedoman pada Undang-undang 10 tahun 2016 pasal 164 ayat (7) yang tetap harus melantik kepala daerah terpilih meski sedang memiliki kasus hukum.

“Tetapi saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati dan/atau wakil bupati,” kata Ridwan Kamil di Bandung, Jum’at 17 Mei 2019.

Maka dilantiklah Sunjaya yang berpasangan dengan Imron Rosyadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon periode 2019-2024. Tetapi hanya 15 menit saja.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini