Cegah Kerumunan Penjiarah, 14 TPU di Jakarta Dijaga Ketat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-14 Taman Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta diperketat penjagaannya setelah ramai didatangi peziarah kendati tengah ditutup pada 12-16 Mei 2021.

14 TPU besar yang dijaga yaitu, TPU Menteng Pulo, TPU Penggilingan, TPU Tegal Alur, TPU Pondok Ranggon dan TPU Karet Bivak.

Kemudian, TPU Tanah Kusir, TPU Srengseng Sawah. Selain itu, TPU Semper, TPU Karet Pasar Baru Barat, TPU Joglo, TPU Kampung Kandang, TPU Pondok Kelapa, TPU Utan Kayu, dan TPU Kawi-kawi.

“Ada 82 TPU yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, 14 TPU kita pertebal pengamanannya karena berkategori TPU besar dan biasa ramai peziarah setiap Hari Raya Idulfitri dari tahun ke tahun,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Ivan Murcahyo, Sabtu 15 Mei 2021.

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan aparat kewilayahan supaya peniadaan ziarah bisa efektif tanpa ada kesalahpahaman.

“Penutupan hanya untuk aktivitas ziarah, sedangkan proses pemakaman (penguburan) masih berjalan seperti biasa,” katanya.

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta juga mengapresiasi dukungan masyarakat untuk tidak berziarah sementara waktu ini untuk menghindari terjadinya kerumunan.

“Hampir seluruh masyarakat bisa memahami larangan ziarah makam mulai 13 Mei. Situasi di Pemakaman Penggilingan Layur dan Pemakaman Tegal Alur pada hari kedua Lebaran terlihat tidak ada peziarah,” ujarnya.

Pengetatan pengamanan di TPU melibatkan unsur TNI/ Polri dan Satpol PP akan dilakukan juga setelah 16 Mei 2021. Pengetatan ini untuk memastikan tidak terjadi kerumunan akibat ziarah kubur setelah diperbolehkan.

“Kami harap warga bisa memahami kebijakan ini diberlakukan untuk kepentingan bersama yang lebih luas,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini