Cegah Gagal Bayar Pinjaman, OJK Dorong UUPDP Segera Terbit

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kehadiran Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UUPDP) bisa menjadi kunci untuk memperkuat perlindungan konsumen pada era ekonomi digital. Nantinya, peraturan ini akan membantu untuk melindungi data-data dari konsumen yang melakukan transaksi online.

Lahirnya UUPDP pun bertujuan mengantisipasi penyalahgunaan dan pencurian data digital pribadi, sekaligus untuk mengurangi gagal bayar pinjaman. Karenanya, OJK berkomitmen terus melakukan pengawasan atas kinerja Peer to Peer Lending (P2P) atau pendanaan online guna melindungi konsumen.

“Data digital pribadi itu sangat mahal. Maka kita berharap peraturan ini segera dikeluarkan. Karena selama ini belum ada undang-undang khusus soal hal ini sehingga kita tidak memiliki akses untuk menindaklanjuti penyalahgunaan data digital pribadi ini,” ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi di Bekasi, Jumat 14 Juni 2019.

Pihaknya berharap dengan kehadiran undang-undang tersebut bisa membantu melindungi data digital para konsumen yang melakukan transaksi berbasis financial technology dan mampu meminimalisir sejumlah pelanggaran yang terjadi. Sebagai perbandingan, mekanisme penerapan peraturan ini memiliki sedikit kemiripan dengan peraturan yang diterapkan di Eropa.

Lebih lanjut Hendrikus bilang, peraturan tersebut tengah digodok oleh pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan diharapkan kelak bisa membantu mengurangi praktik-praktik penyalahgunaan data pribadi.

Pun saat ini, pihaknya sedang gencar melakukan sosialisasi terhadap masyarakat awam dalam memilih fintech legal atau yang sudah terdaftar di OJK. Dengan sosialisasi, permasalahan yang kerap terjadi seperti penagihan dan gagal bayar pinjaman dapat terus berkurang.

“Sosialisasi kepada masyarakat tidak cukup jika hanya dilakukan oleh OJK. Ini merupakan tugas bersama masyarakat dalam mengedukasi sesama mengenai aplikasi pinjaman online,” kata dia.

Merujuk pada data dari OJK, per April 2019 sudah terdapat 114 platform fintech lending yang terdaftar dan diawasi oleh regulator. Hingga Maret 2019, P2P lending telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 33,2 triliun.

Nilai ini tumbuh 46,48 persen bila dibandingkan posisi Desember 2018 senilai Rp 22,66 triliun. Adapun tingkat wanprestasi di atas 90 hari sebesar 2,62 persen pada kuartal pertama 2019. Nilai ini turun dibandingkan posisi Februari 2019 di level 3,18 persen. Kendati demikian, posisi NPL ini masih lebih tinggi dibanding akhir 2018 di posisi 1,45 persen. (Krisantus de Rosari Binsasi)

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini