Catat Ya! Lansia Wajib Booking sebelum Lakukan Vaksin Drive Thru

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Para lansia yang hendak melakukan vaksin Covid-19 secara drive thru di JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat harus melakukan beberapa prosedur terlebih dahulu. Salah satunya ialah mendaftar atau booking melalui aplikasi Halodoc.

Dari pantauan minews.id, Jumat 5 Maret 2021, masih banyak calon penerima pasien yang datang sebelum melakukan booking. Hadi Cipta selaku tim vaksinasi Covid-19 drive thru di Kemayoran ini pun menegaskan, para lansia diwajibkan untuk mendaftar lewat aplikasi tersebut beberapa hari sebelum melakukan vaksinasi.

“Jadi kita tidak bisa go show dikarenakan kita adalah appointment dari dokter ya, jadi lakukan booking dari rumah persyaratannya lansia dengan KTP DKI minimal usia 60 tahun,” ucap Hadi, Jumat 5 Maret 2021.

Kemudian, Hadi menjelaskan calon penerima vaksin bisa mengatur jadwal sesuai keinginan mereka. Ia juga menegaskan calon penerima pasien harus menunggu terlebih dahulu dan tidak langsung datang ke lokasi vaksinasi.

”Setelah upload identitas pasien di aplikasi Halodoc, silahkan tunggu sampai ada konfirmasi, jadi tidak langsung datang,” ucapnya.

Hadi menjelaskan prosedur tersebut untuk meminimalisir adanya kerumunan di lokasi. Mengingat, antusias masyarakat akan vaksinasi drive thru ini cukup tinggi.

Meski demikian, Hadi mengatakan lansia tetap boleh datang sebelum melakukan booking, jika ingin mencari informasi lebih lanjut. Namun, ia menyarankan agar mereka bisa membawa pendamping.

“Kita terbuka ya kalau memang mau datang untuk cari-cari info dulu, tapi kita saranin untuk ajak pendamping karena kan takut lupa,” katanya.

Vaksinasi Covid-19 untuk lansia ini akan berlangsung hingga seminggu ke depan. Kegiatan akan berlangsung di area parkir Hall C, JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat dari pukul 09.00-16.00 WIB.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini