Catat, Tidak Semua Penduduk Dapat Vaksin Covid19, Begini Langkahnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan hanya 170 juta jiwa atau sekitar 60 persen warga Indonesia yang akan disuntik vaksin Covid19.

Untuk memenuhi dua kali suntik dalam rangka vaksinasi tersebut, maka Indonesia membutuhkan 340 juta dosis vaksin dalam waktu satu tahun.

Untuk memperolehnya Indonsia melalui Bio Farma telah memulainya dengan melakukan uji klinis tahap 3 vaksin buatan Sinovac buatan Cina.

Setelah itu, melakukan produksi hingga distribusi dilakukan Bio Farma. Khusus untuk distribusi akan dilakukan hingga ke puskesmas untuk disuntikan ke masyarakat.

Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir menegaskan BUMN farmasi tersebut akan mengedarkann vaksin yang benar-benar sesuai dengan peraturan ketat. Setelah melewati uji klinis yang ketat vaksin tersebut juga akan melalui audit Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Sehingga nanti masyarakat yakin bahwa vaksin Covid-19 yang akan diberikan kepada masyarakat, sudah sesuai dengan peraturan dari Badan POM yang pada akhirnya bisa menghentikan penyebaran virus Covid19,” ujar Honesti yang dikutip 18 Oktober 2020.

Direktur Registrasi Obat Badan POM Riska Andalusia, mengatakan, terus mengawal pengadaan vaksin tersebut dengan melakukan koordinasi bahkan pendampingan

Menurut Riska belum ada laporan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau efek samping yang berat atau serius di antara relawan vaksin Covid19.

Hasil dari uji klinis ini, dapat menjadi data pendukung bagi Badan POM saat mengeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin Covid19 yang akan diajukan Bio Farma pada saat uji klinis fase 3 sudah berakhir.

Nantinya, hasil dari uji klinis fase 3 yang ada di Bandung ini, akan digabungkan dengan hasil uji klinis fase 3 yang ada di negara lain seperti Brazil, Chille, Turki dan Bangladesh.

Setelah uji klinis fase 3 selesai, vaksin Covid19 itu akan diproduksi Bio Farma yang didampingi BPOM untuk memastikan mutu, khasiat dan keamanannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini