Catat! Semua Majelis Taklim Wajib Terdaftar di Kemenag

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Pemerintah kembali menerapkan aturan baru. Kali ini, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019, semua majelis taklim di pelosok Tanah Air wajib terdaftar di Kemenag.

“Itu supaya bisa diberi bantuan untuk majelsi taklim. Kalau tak ada dasarnya, kita tidak bisa kasih,” kata Menag Fachrul Razi di Padang, Jumat 29 November 2019.

Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim. Ketentuan ini berbunyi:

“Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.”

Regulasi ini diundangkan sejak 13 November 2019. Fachrul juga menepis isu aturan tersebut adalah upaya untuk menangkal radikalisme menyusup melalui majelis taklim.

“Tidak. Saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim,” ujar Menag.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini