Catat, Ragunan Buka Lagi 20 Juni dengan Kebijakan Baru

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Bosan, di rumah terus? Catat ya Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan yang kita kenal dengan Kebon Binatang Ragunan akan dibuka lagi 20 Juni 2020 dengan kebijakan baru yang harus dipatuhi.

“Kebun Binatang Ragunan akan beroperasi kembali sesuai dengan fase yang telah ditetapkan,” kata Kepala Satuan Pelaksana Promosi Ragunan, Ketut Widarsana saat dihubungi di Jakarta, Rabu 10 Juni 2020.

Kembali beroperasinya Ragunan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Thun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Ada beberapa kebijakan baru yang diterapkan oleh Manajemen Taman Margasatwa Ragunan selama beroperasi pada PSBB masa transisi, yaitu;

Jumlah pengunjung Ragunan dibatasi.

Pembatasan dilakukan dengan cara pengunjung diwajibkan mendaftar secara daring terlebih dahulu untuk mendapatkan tiket masuk.

Pendafaran daring

Calon pengunjung dapat melakukan pendaftaran daring melalui “google form” di link bit.ly/PesantiketTMR.

“Jumlah pengunjung maksimal 1.000 orang per hari Selasa sampai dengan Minggu. Hari Senin tetap diberlakukan hari libur satwa (tidak menerima kunjungan),” kata Ketut.

Verifikasi
Setelah mendaftar tiket secara daring, pengunjung dapat melakukan verifikasi pendaftaran daring di loket yang dibuka dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Jam operasional kunjungan

Ragunan mulai dibuka pukul 08.00 sampai dengan 13.00 WIB. Akses masuk pengunjung dibuka hanya melalui pintu utara di Jalan Harsono RM dan pintu barat di Jalan Kavling Polri Cilandak KKO.

Selain itu, Ragunan juga memberlakukan protokol kesehatan ketat bagi para pengunjung, seperti wajib memakai masker dan membawa cairan “hand sanitizer” sendiri, tidak dalam kondisi sakit dan pengunjung anak serta ibu hamil tidak dibolehkan berkunjung.

Taman Margasatwa Ragunan(TMR) merupakan Lembaga Konservasi Alam Ex-situ yang memiliki luas 147 hektare dengan koleksi satwa sebanyak 2.288 ekor. Di tempat itu ada sekitar 50.000 pohon.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini