Catat, PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang Sampai 8 Oktober

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tidak terdapat peningkatan kasus positif Covid19 yang signifikan membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pembatasan sosial berksala besar (PSBB) transisi selama 14 hari lagi yaitu dari 26 Oktober besok hingga 8 November 2020.

Perpanjangan itu dilakukan karena tidak terjadi lonjakan kasus yang signifikan dalam dua minggu belakangan.

Namun, jika selama perpanjangan itu terjadi lonjakan yang berarti maka PSBB transisi dihentikan diganti dengan PSBB ketat.

“Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam keterangannya, Minggu 25 Oktober 2020.

PSBB transisi pertama di Jakarta dimulai sejak 12 Oktober 2020 setelah pencabutan PSBB Jakarta akibat peningkatan penyebaran Covid19.

Menurut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta penyebaran Covid19 di ibu kota dalam dua minggu terakhir angka penularannya relatif melandai.

Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur isolasi dalam dua minggu terakhir cenderung menurun dari 64 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 59 persen pada 24 Oktober 2020.

Begitu juga keterisian tempat tidur ICU dari 68 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 62 persen pada 24 Oktober 2020.

Indikator pengendalian Covid19 dari FKM UI yang sempat menurun pada minggu lalu, yaitu dari skor 60 (18 Oktober 2020) telah membaik menjadi skor 64 (24 Oktober 2020). Nilai reproduksi efektif yang juga menjadi indikasi ada atau tidaknya penularan berada pada skor 1,05 (24 Oktober 2020), dibandingkan skor 1,06 pada 12 Oktober 2020.

Untuk mempertahankan dan mengendalikan situasi COVID-19 di DKI Jakarta, Anies mengharapkan peran serta aktif dari seluruh masyarakat dengan disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini