Catat! Pemerintah Tak Memungut Pajak Sembako Murah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani angkat bicara terkait wacana pemungutan pajak untuk sembako. Dirinya menekankan tidak berencana untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako murah dan juga tidak dibahas dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

“Untuk yang itu tidak dipungut itu aja, clear, very clear di situ,” ujar Menkeu Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin 14 Juni 2021.

Dirinya membenarkan bahwa sembako akan menjadi objek pajak, namun pemerintah hanya menyasar produk-produk premium yang juga termasuk dalam kategori sembako. Menkeu mencontohkan dengan Beras Shirataki atau Basmati hingga Daging Wagyu dan Kobe.

“Jadi kalau dilihat harga berasnya Rp10.000-50.000 per kilogram atau Rp200.000 per kilogram, ini kan berarti bisa mengklaim sama-sama sembako,” ujarnya.

Ada daging sapi Wagyu, Kobe, yang perkilonya itu bisa Rp3-5 juta. Ada yang daging biasa yang dikonsumsi masyarakat sekilonya sekarang mungkin Rp90.000. Jadi kan bumi langit jadi dalam hal ini,” katanya.

Sri Mulyani melanjutkan bahwa fenomena munculnya produk-produk yang very high end, namun tetap termasuk dalam sembako itulah yang pemerintah coba untuk seimbangkan.

“Justru pajak itu mencoba untuk meng-adress isu keadilan karena diversifikasi dari masyarakat kita sudah begitu sangat beragam,” katanya.

Dia menekankan suatu barang tidak akan dapat dipungut pajak jika tidak menjadi objek, karenanya sembako masuk dalam objek pajak. Namun, pemerintah akan menerapkan skema multitarif, sehingga sembako yang biasa dikonsumsi masyarakat luas tidak dipungut pajak.

“Bisa dipajaki dengan dibebaskan pajaknya, DTP, bisa tarifnya dinolkan itu versus yang tarifnya lebih tinggi, makanya itu kita sampaikan dalam PPN multi-tarif. Jadi objeknya benar, kalau tidak menjadi obyek pajak no matter what gak bisa dipajakin,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan detail mengenai pungutan PPN akan dibahas secara benar dan komprehensif bersama DPR nantinya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini