Catat! Masa Berlaku Rapid Test dan PCR Diperpanjang Jadi 2 Minggu

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Masa berlaku rapid test dan PCR diperpanjang dari 3 hari menjadi 2 minggu atau 14 hari. Kebijakan ini ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 lewat Surat Edaran Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.

Ketua Gugus Tugas Percepatan COVID-19 Letjen Doni Monardo dalam surat tersebut mengatakan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan menggunakan kendaraan wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

“Setiap individu yang melaksanakan perjalanan menggunakan transportasi umum wajib menunjukan KTP, surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif dan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan,” ujarnya di Jakarta, Jumat 26 Juni 2020.

Selain itu, menunjukan surat keterangan bebas dari gejala influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR dan Rapid Test.

Untuk persyaratan perjalanan kedatangan dari luar negeri, harus melakukan tes PCR saat tiba di bandara jika tidak bisa menunjukan hasil tes PCR di negara sebelumnya.

Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal diterapkannya dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan.

Sebelumnya, dalam Surat Edaran Nomor 7, waktu berlaku tes PCR dan rapid test berbeda. Masa berlaku PCR yakni 7 hari sedangkan masa berlaku rapid test 3 hari.

Sementara bagi penumpang daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test, harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan baik oleh dokter, rumah sakit, maupun puskesmas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Harga Daging Sapi di Bantul mulai Turun, Ini yang jadi Penyebabnya

Mata Indonesia, Bantul - Setelah Lebaran, harga daging sapi di Bantul mulai mengalami penurunan secara perlahan. Nur Wijaya, Lurah Pasar Niten, membenarkan hal tersebut dengan mengatakan bahwa pada 15-16 April 2024, harga daging sapi sudah stabil.
- Advertisement -

Baca berita yang ini