Catat, Jakarta Segera Terapkan PSBB

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – DKI Jakarta segera menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), setelah izinnya dikeluarkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Sekarang tinggal Gubernur Anies Baswedan beraksi.

Hal itu setidaknya dibenarkan Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni dan Sekjen Kementerian Kesehatan Oscar Primadi.

Menurut Busroni, soal pelaksanaannya tergantung kesiapan Gubernur Anies Baswedan dan sesuai kemampuan Jakarta.

Apabila PSBB diterapkan, maka pemerintah akan melakukan meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.

Hal itu dikecualikan terhadap kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, serta pelayanan kesehatan.

Selain itu, perusahaan harus menjaga jumlah minimum karyawan dan tetap menerapkan physical distancing atau menjaga jarak aman sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Adapun bidang usaha yang boleh beroperasi selama PSBB antara lain:

  1. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.

2. Media cetak dan elektronik

3. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.

4. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok seperti: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan.

Selain itu, warung makan-rumah makan-restoran, penjual benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.

6. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi

7. Layanan pasar modal.

8. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang

9. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (coldstorage).

10. SPBU, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.

Dengan catatan kantor-kantor itu harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai protokol di tempat kerja.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini